DPRD Kaltim Serap Aspirasi Masyarakat Adat dalam Revisi Perda CSR

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menyerap aspirasi masyarakat dalam proses revisi Peraturan Daerah tentang Corporate Social Responsibility (CSR). Penyerapan aspirasi itu dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang digelar di Kantor DPRD Kaltim.
Ketua Dewan Adat Kaltim, Victor Yuan, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari kerja Panitia Khusus (Pansus) CSR DPRD Kaltim. Menurut dia, pansus dibentuk untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi CSR yang selama ini dinilai belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Revisi perda ini bertujuan agar pengelolaan CSR lebih tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Victor Yuan usai rapat, Rabu 7 Januari 2026
Ia menjelaskan, DPRD Kalimantan Timur secara khusus mengundang berbagai unsur masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses revisi tersebut. Undangan disampaikan kepada perwakilan masyarakat adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga adat, hingga kalangan akademisi.
Menurut Victor, keterlibatan berbagai pihak sejak awal penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan di lapangan. “Semua unsur diberi ruang untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka terkait pelaksanaan CSR,” ujarnya.
Victor menambahkan, rapat dengar pendapat ini masih merupakan tahapan awal dalam rangkaian pembahasan revisi Perda CSR. Pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk memperdalam substansi materi, termasuk penyusunan naskah akademik sebagai dasar perubahan regulasi.
Ia berharap proses dialog antara DPRD dan masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan hingga pembahasan revisi perda tersebut selesai. “Kami berharap forum seperti ini terus berlanjut sampai tuntas, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar berpihak pada masyarakat Kalimantan Timur,” katanya.
Lebih jauh, Victor menilai revisi Perda CSR di tingkat provinsi berpotensi menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Menurut dia, daerah lain dapat menyesuaikan regulasi CSR di tingkat lokal sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
“Ke depan, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah lain juga membentuk panitia khusus serupa untuk menyesuaikan aturan CSR di wilayahnya,” tukas Victor Yuan. (Mifa)
