Disdikbud Kaltim Dorong Kabupaten/Kota Usulkan Warisan Budaya Lewat Kajian Akademis

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong kabupaten dan kota untuk mengusulkan karya budaya daerah sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Hal ini disampaikan dalam Wawancara bersama Pamong Budaya Disdikbud Kaltim, Lucia Dyah Prasetyarini, dan Pelaksana Bidang Kebudayaan Disdikbud Kaltim, Nardi di Kantor Disdikbud Kaltim. (Ft: iN/SUDUTKATA)alan Basuki Rahmat No.5 Bugis, Samarinda Kota, Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Senin (19/01/2026).

Nardi menjelaskan, pada tahun sebelumnya Kalimantan Timur telah mengusulkan sebanyak 13 karya budaya dari beberapa daerah. Rinciannya antara lain tiga karya dari Kampung Ternyawulu, dua dari wilayah Kutai Barat, enam dari Kota Balikpapan, serta usulan dari Kutai Kartanegara.

“Untuk tahun ini, baru Kabupaten Paser yang sudah menyampaikan usulan. Kabupaten dan kota lain masih dalam proses,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengusulan WBTb bersifat berjenjang. Pemerintah kabupaten/kota harus terlebih dahulu menyampaikan surat usulan resmi kepada pemerintah provinsi, disertai kelengkapan administrasi dan kajian pendukung.

“Syarat utama pengusulan adalah adanya kajian akademis, jurnal, dokumentasi video dan foto terbaru. Kebanyakan yang diusulkan selama ini berasal dari domain seni pertunjukan, tapi ada juga tradisi, adat istiadat, serta kemahiran tradisional,” jelas Nardi.

Salah satu contoh usulan dari Kabupaten Paser adalah Sorong Batang, permainan rakyat tradisional yang menggunakan batang kayu—umumnya dari pohon kelapa—yang dilubangi dan dimainkan secara berkelompok. Permainan ini diketahui telah beberapa kali diperlombakan di tingkat kabupaten hingga provinsi.

Nardi menambahkan, sebelum diusulkan ke tingkat nasional, setiap karya budaya wajib terlebih dahulu dicatatkan dalam aplikasi pencatatan warisan budaya. Pencatatan ini menjadi syarat awal sebelum karya tersebut dapat diusulkan secara resmi.

“Tidak bisa langsung diusulkan. Minimal satu tahun sebelumnya harus sudah tercatat di aplikasi,” jelasnya.

Hingga saat ini, Kalimantan Timur tercatat telah memiliki sekitar 57 Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan secara nasional sejak tahun 2013 hingga 2025. Beberapa di antaranya adalah makanan khas dan tradisi lokal seperti sambal, amplang, hingga tradisi keagamaan yang rutin dilakukan pada bulan Ramadan.

“Kalau sudah ditetapkan secara nasional, maka tidak bisa diklaim oleh daerah lain, meskipun mungkin ada kemiripan. Setiap daerah punya ciri khas, baik dari nama, rasa, maupun nilai tradisinya,” kata Nardi.

Terkait jadwal pengusulan tahun 2026, Disdikbud Kaltim memperkirakan proses pengajuan ke pemerintah pusat akan dimulai sekitar Februari atau Maret, setelah petunjuk teknis dari pusat diterima. Selanjutnya, usulan akan dinilai oleh tim ahli nasional, dan apabila terdapat kekurangan dokumen, akan dikembalikan ke provinsi untuk dilengkapi.

“Kami saat ini masih menunggu arahan dari pusat. Sambil menunggu, kami mengimbau kabupaten dan kota untuk segera melakukan pencatatan dan menyiapkan dokumen pendukung,” tutupnya. (iN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *