Disbun Kaltim Dorong Indikasi Geografis, Lada Malonan Jadi Contoh Sukses

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA, – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) terus mendorong perlindungan produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IG). Hal ini disampaikan oleh Nur Chamim, Penelaah Teknis Kebijakan Disbun Kaltim, dalam keterangannya, Kamis (02/04/2026).
Menurut Chamim, Indikasi Geografis merupakan sertifikasi perlindungan hukum terhadap produk perkebunan yang memiliki kekhasan tertentu berdasarkan faktor lingkungan geografis. Faktor tersebut meliputi kondisi alam, peran manusia, maupun kombinasi keduanya yang membentuk reputasi, kualitas, dan karakteristik khas suatu produk.
“IG ini adalah hak komunal, semacam hak paten atas produk yang menjadi ciri khas suatu daerah. Ada unsur lingkungan, ada sentuhan petani, serta nilai-nilai budaya dan adat masyarakat yang membuat produk itu berbeda,” ujarnya.

Ia mencontohkan Lada Malonan sebagai salah satu produk IG di Kalimantan Timur. Meski tanaman lada dapat tumbuh di daerah lain, karakter rasa yang dihasilkan akan berbeda karena dipengaruhi kondisi geografis seperti tingkat keasaman tanah, topografi, dan kandungan unsur hara.
“Kalau ditanam di tempat lain, bisa tumbuh, tapi rasanya tidak akan sama. Di situlah letak keunggulan IG,” jelasnya.
Chamim mengungkapkan, pengembangan IG di Kaltim mulai digencarkan sejak 2018 dengan dukungan Kementerian Pertanian.
Namun, prosesnya tidak singkat karena memerlukan tahapan panjang, dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga pembentukan Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG).
“Tidak semua masyarakat langsung menerima konsep IG. Jadi harus kita yakinkan dulu manfaatnya. Setelah sepakat, baru dibentuk MPIG dan ditetapkan melalui SK kepala daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, jika wilayah IG berada dalam satu kabupaten/kota, maka penetapan cukup melalui SK bupati atau wali kota. Namun, jika lintas wilayah, maka harus ditetapkan oleh gubernur.
Selain pembentukan kelembagaan, tahapan lain yang krusial adalah penyusunan dokumen deskripsi IG. Dokumen ini memuat berbagai aspek, mulai dari sejarah, budaya, kondisi geografis, hingga peta wilayah yang harus diverifikasi oleh instansi terkait.
“Setelah dokumen lengkap, dilakukan pembahasan bersama tim yang melibatkan akademisi, pemerintah, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Baru kemudian didaftarkan secara administratif dan substantif,” paparnya.
Proses pendaftaran IG juga melibatkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengumuman publik selama tiga bulan untuk mengantisipasi sanggahan, serta verifikasi lapangan guna mencocokkan dokumen dengan kondisi riil.
“Kalau ada ketidaksesuaian, harus diperbaiki dalam waktu yang ditentukan. Setelah itu baru bisa terbit sertifikat IG,” tambahnya.
Chamim menegaskan, manfaat IG sangat signifikan dalam meningkatkan nilai jual produk. Ia mencontohkan produk kakao yang telah memiliki IG, yang sebelumnya dihargai sekitar Rp60.000–Rp70.000 per kilogram, kini bisa mencapai Rp130.000 dan telah menembus pasar ekspor seperti Prancis.
“Dengan adanya logo IG, produk punya nilai tambah dan kepercayaan pasar meningkat. Ini yang membuat petani merasakan langsung manfaatnya,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya perlindungan IG untuk mencegah klaim dari pihak lain, baik dari daerah lain maupun luar negeri.
“Kalau tidak kita daftarkan, bisa saja daerah lain yang mengklaim. Tapi kalau sudah terdaftar IG, itu dilindungi hukum. Bahkan jika ada pemalsuan, bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Saat ini, selain Lada Malonan yang telah terdaftar, Disbun Kaltim juga tengah mendorong pengembangan IG untuk komoditas lain seperti kakao dan gula aren. Beberapa di antaranya masih dalam tahap penyempurnaan dokumen, termasuk pemetaan wilayah dan uji laboratorium.
“Harapannya, semakin banyak produk unggulan Kaltim yang memiliki IG, sehingga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional,” pungkasnya. (iN)
