Celcius Club Samarinda Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, Data BPJS Diakali

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Perselisihan hubungan industrial mencuat di Samarinda. Sejumlah karyawan Celcius Club Lounge & KTV melayangkan aduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda. Mereka menuding manajemen melakukan serangkaian pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari mutasi sepihak hingga upah di bawah standar.
Melalui surat bernomor 002/SP-ADU/IX/2025, para pekerja mengaku sudah bekerja bertahun-tahun di Celcius. Namun pada September 2025, mereka tiba-tiba dimutasi ke unit usaha lain yang disebut tidak terkait langsung dengan perusahaan. Mutasi itu membuat status kerja menjadi tidak jelas dan gaji yang diterima berkurang.
“Kami hanya ingin status kerja kami jelas dan upah sesuai aturan,” kata Andi, perwakilan karyawan saat di temui wak media pekan lalu.
Kasus ini sudah berproses sejak pertengahan September. Berikut rangkaian kejadian yang diadukan karyawan:
13 September 2025 – Surat aduan pertama dikirim ke manajemen
15 September 2025 – Aduan kedua dikirim, tidak direspons
17 & 23 September 2025 – Undangan bipartit dilayangkan, manajemen tak hadir
24 September 2025 – Perundingan bipartit resmi dinyatakan gagal, mengacu UU No. 2 Tahun 2004
25 September 2025 – Aduan resmi masuk ke Disnaker Samarinda, meminta mediasi tripartit
Masalah kian pelik ketika data gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan tercatat sesuai UMK, yakni Rp3,5 juta. Namun kenyataannya, sebagian karyawan hanya menerima Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta, bahkan ada yang digaji Rp1,8 juta.
Setelah kontrak kerja berakhir per 31 Agustus 2025, sebagian pekerja dipaksa melanjutkan pekerjaan dengan sistem harian lepas, menerima bayaran Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per hari selama dua pekan.
Laporan karyawan menyebut dugaan pelanggaran mencakup:
UU No. 24/2011 tentang BPJS, terkait data upah yang harus benar
PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, yang melarang pembayaran di bawah UMK
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, melarang mutasi dan PHK sewenang-wenang
PP No. 86/2013, yang mengatur sanksi administratif bagi perusahaan tidak patuh
Jika terbukti, sanksi yang mengancam manajemen cukup berat, mulai dari pidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar, sampai sanksi administratif berupa teguran, denda, bahkan penghentian layanan publik.
Kasus Celcius Club ikut mendapat perhatian Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim. Nhazarudin, perwakilan FAM, menyebut kasus ini bukan hanya pelanggaran administratif.
“Mutasi ke perusahaan lain tanpa PHK sah adalah pelanggaran berat. Data gaji fiktif yang dilaporkan ke BPJS bisa masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujarnya di temui di Samarinda pada Minggu, 28 September 2025
Nhazarudin juga mengingatkan bahwa jika mediasi tripartit di Disnaker gagal, pekerja bisa membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Ini momentum mempertegas perlindungan hukum bagi buruh, khususnya di sektor hiburan malam,” kata dia.
Balik ke Andi, ia berharap kasus ini segera ditangani secara adil. ia dan karyawan lainnya meminta status kerja tetap, pembayaran upah sesuai UMK, serta perlindungan dari PHK sepihak.
“Kami tidak berniat merugikan perusahaan. Tapi kalau perusahaan ingin menutup usaha, harus ada pesangon, bukan sekadar memindahkan kami,” tukas Andi. (MIFA)
