Anhar Nilai Lokasi RS Korpri Langgar Tata Ruang Kota

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Pembangunan Rumah Sakit Korpri yang digarap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, menuai sorotan. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar, menilai proyek tersebut menyalahi rencana tata ruang kota karena berdiri di kawasan yang telah ditetapkan sebagai daerah serapan air.

Menurut Anhar, persoalan utama bukan terletak pada kebutuhan akan fasilitas kesehatan, melainkan pada pemilihan lokasi pembangunan. Ia mengingatkan, sebagian wilayah Kota Samarinda sejak lama dikenal rawan banjir sehingga keberadaan kawasan serapan air seharusnya dijaga ketat.

“Rumah sakit itu dibangun di kawasan serapan air,” kata Anhar saat dikonfirmasi, Senin 2 mei 2022

Ia menilai, jika pembangunan tetap dilanjutkan di lokasi tersebut, maka bukan tidak mungkin akan memicu munculnya bangunan permanen lain di sekitarnya.

“Kalau itu terjadi, kawasan serapan air akan tertutup sempurna. Artinya, kita harus siap menghadapi masalah banjir yang makin sulit diatasi,” ujarnya.

Anhar menegaskan, kritik yang disampaikannya tidak dimaksudkan untuk menolak pembangunan rumah sakit. Ia mengakui fasilitas kesehatan tersebut memang dibutuhkan warga, khususnya di wilayah Sempaja.

Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan tata kota.“Jangan hanya melihat satu aspek kebutuhan saja,” kata dia.

Anhar menyebut ironis ketika pemerintah kota menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan serapan air, tetapi pada saat yang sama membiarkan pembangunan gedung permanen yang berpotensi menghilangkan fungsi ekologis kawasan tersebut.

Sejak awal, Anhar mengaku telah menyampaikan penolakan terhadap pemilihan lokasi RS Korpri di Sempaja Selatan. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas agar pembangunan fasilitas publik tidak justru melahirkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kita apresiasi pembangunan rumah sakit untuk kepentingan masyarakat luas. Tapi jangan sampai itu menimbulkan masalah-masalah lain di masa mendatang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Samarinda sempat mengusulkan sejumlah alternatif lokasi pembangunan RS Korpri. Salah satunya di kawasan sekitar Stadion Palaran, yang dinilai lebih strategis dan minim risiko lingkungan.

“Waktu itu kami memberi ide agar dibangun di daerah Stadion Palaran. Di sana juga ada tanah milik Pemprov,” kata Anhar. Menurut dia, lokasi tersebut tidak hanya lebih aman secara tata ruang, tetapi juga mampu menjangkau pelayanan kesehatan bagi kawasan pinggiran Kota Samarinda, seperti Kecamatan Palaran, Loa Janan, dan Samarinda Seberang.

Namun, usulan tersebut tidak diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Anhar menilai, keputusan memilih Sempaja Selatan sebagai lokasi pembangunan RS Korpri menunjukkan kurangnya perhatian terhadap aspek lingkungan dan keselarasan kebijakan antarpemerintah.

“Ide-ide seperti itu tidak diindahkan. Padahal kita juga harus melihat kondisi lingkungan di sekitarnya,” ujar dia.
Anhar menambahkan, semestinya arah pembangunan yang digerakkan pemerintah provinsi dapat sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Samarinda yang tengah berupaya keras mengatasi persoalan banjir.

“Jangan sampai di satu sisi Pemkot berjuang menekan banjir, tapi di sisi lain justru muncul kebijakan pembangunan yang berpotensi memperparah kondisi,” tukasnya. (Mifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *