Adpim Kaltim Klarifikasi Polemik Penempatan Kursi Sultan Kutai Saat Kunjungan Presiden

Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim, Hj. Syarifah Alawiyah atau Akrab disapa Ibu Yuyun saat menyampaikan klarifikasi kepada beberapa awak Media. (Foto: IN/SUDUTKATA.COM)

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penempatan tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara yang berada di barisan belakang pada acara kunjungan Presiden Republik Indonesia di Kalimantan Timur, Kamis, (15/01/2026) di kantor gubernur Kaltim lantai 3.

Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Syarifah Alawiyah, menegaskan bahwa pengaturan tata tempat duduk dalam kegiatan yang dihadiri Presiden RI sepenuhnya menjadi kewenangan Protokol Istana Kepresidenan dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sementara protokol pemerintah daerah hanya berperan sebagai pendukung.

“Layout tempat duduk sudah ditetapkan oleh Protokol Istana. Protokol daerah sangat terbatas perannya dan bahkan tidak diperbolehkan masuk ke area utama acara, kecuali dua orang setelah melalui koordinasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, susunan tempat duduk tersebut juga berdampak pada pejabat daerah lainnya. Bahkan Gubernur Kalimantan Timur juga ditempatkan di barisan kedua karena keterbatasan kursi dan prioritas pejabat negara yang telah diatur sesuai ketentuan keprotokolan nasional.

Menurut Yuyun, pengaturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang mengatur urutan kedudukan pejabat negara dalam acara resmi. Di barisan depan, selain Presiden RI, ditempatkan para menteri, Panglima TNI, Kapolri, serta unsur DPR RI, sementara kursi di barisan berikutnya jumlahnya terbatas.

“Kondisi tersebut membuat sebagian pejabat, termasuk DPR RI, gubernur, dan unsur Forkopimda, berada di barisan selanjutnya. Hal ini bukan bentuk pengabaian, melainkan konsekuensi teknis dari tata protokol,” jelasnya.

Biro Adpim juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pelecehan atau penghinaan terhadap Sultan Kutai Kartanegara. Bahkan, berdasarkan koordinasi yang dilakukan, pihak Protokol Istana dan penyelenggara acara dari Pertamina Pusat telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Sultan Kutai Kartanegara.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan kewenangan yang kami miliki. Kewenangan penuh berada pada Protokol Istana,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Biro Adpim Pemprov Kaltim mengimbau masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta insan pers agar menyikapi persoalan ini secara bijaksana dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Mari bersama-sama menjaga situasi Kalimantan Timur agar tetap kondusif dan harmonis,” pungkasnya.(IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *