SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda resmi menggelar sosialisasi revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Aubry Sport Center, Jalan Juanda 6, Air Hitam, Rabu sore (28/5/2025). Acara ini menandai langkah awal penyusunan aturan baru yang dinilai sudah sangat mendesak untuk diperbarui.
Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika ketenagakerjaan terkini. “Perda ini terakhir kali dibuat pada tahun 2014. Sudah lebih dari sepuluh tahun dan banyak hal yang perlu disesuaikan, terutama setelah adanya perubahan regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja,” tegas Novan.
Acara sosialisasi ini dihadiri para kader Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda, mahasiswa, dan perwakilan media. Forum diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan disampaikan, mulai dari perlunya edukasi bagi pekerja, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, hingga kebutuhan akan sistem kerja yang lebih manusiawi dan adil.
Menurut Novan, keterlibatan publik sangat penting dalam proses penyusunan regulasi. “Kami ingin Perda yang baru ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi juga memberi perlindungan nyata bagi pekerja. Aturan harus bisa mengikuti ritme dunia kerja yang terus berubah,” ujarnya.
Ia juga mendorong partisipasi warga Samarinda untuk menyuarakan aspirasinya dalam proses revisi. “Masa depan ketenagakerjaan di kota ini kita tentukan bersama,” tandas Novan.
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Komisi IV DPRD Samarinda, Endang, turut menjabarkan poin-poin penting revisi Perda yang tengah disusun. Revisi ini, katanya, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan turunannya. Endang menyebutkan sejumlah substansi krusial, seperti pengaturan upah layak, skema durasi kerja yang lebih adil, serta aturan PHK yang hanya boleh dilakukan setelah keputusan hukum inkrah.
“Revisi ini adalah upaya untuk menyamakan langkah agar kebijakan daerah bisa harmonis dengan aturan pusat. Ini sekaligus bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja di Samarinda,” kata Endang.
Ia juga mengungkapkan bahwa opsi libur dua hari dalam sepekan yang sebelumnya tak tercantum dalam regulasi lama kini kembali diusulkan. Tak kalah penting, revisi juga menegaskan pengutamaan tenaga kerja lokal, serta memperkuat peran serikat pekerja dalam proses ketenagakerjaan.
Selain memperkuat hak pekerja, Endang menekankan pentingnya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Samarinda. “Revisi Perda ini adalah jembatan untuk mewujudkan keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kepastian usaha bagi para pengusaha,” pungkasnya.