Minggu, November 8, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Larangan Vape di Polri, Markaca Singgung Risiko Kesehatan

Redaksi by Redaksi
3 November 2026
in DPRD KOTA SAMARINDA, KESEHATAN
Ilustrsi. (Ist)

Ilustrsi. (Ist)

SAMARINDA, sudutkata.com – Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca. Dia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah positif untuk membangun kesadaran tentang risiko penggunaan produk tembakau alternatif.

Markaca berpandangan, rokok elektrik tidak bisa dianggap sebagai produk yang aman hanya karena berbeda dari rokok konvensional. Kandungan cairan atau liquid yang digunakan dalam perangkat vape juga perlu menjadi perhatian, terutama jika pengguna tidak mengetahui secara pasti bahan yang terkandung di dalamnya.

Meski mengaku bukan ahli kesehatan, Markaca menilai pembatasan penggunaan vape di lingkungan institusi kepolisian merupakan keputusan yang patut didukung. Menurut dia, upaya menjaga kesehatan sebaiknya dimulai dari lingkungan kerja.

“Saya melihat kebijakan ini sebagai langkah yang baik. Kita tidak selalu mengetahui secara pasti kandungan bahan yang digunakan dalam vape. Karena itu, lebih bijak jika penggunaannya dihindari,” kata Markaca, Selasa.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menganggap rokok elektrik sebagai pilihan yang lebih aman dibandingkan rokok biasa. Menurut dia, penggunaan produk tersebut tetap memiliki risiko yang perlu dipertimbangkan.

Pandangan itu tidak terlepas dari pengalaman pribadinya. Markaca mengaku pernah menjadi perokok berat sebelum akhirnya memutuskan berhenti sekitar 18 tahun lalu.

Sejak meninggalkan kebiasaan tersebut, dia merasakan perubahan positif terhadap kondisi kesehatannya. Pengalaman itu pula yang membuatnya tidak lagi menganjurkan konsumsi rokok, baik konvensional maupun elektrik.

“Saya dahulu perokok berat, tetapi sudah 18 tahun berhenti. Setelah tidak merokok, kondisi kesehatan terasa lebih baik. Jadi, kalau bisa, masyarakat tidak perlu mencoba-coba sesuatu yang berisiko bagi tubuh,” ujarnya.

Markaca menilai keputusan untuk merokok atau tidak memang menjadi pilihan masing-masing individu. Namun, dia berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mempertimbangkan dampak kesehatan sebelum menggunakan produk yang mengandung zat kimia tersebut.

Dia juga meminta kalangan remaja lebih berhati-hati. Menurut Markaca, ketidaktahuan terhadap kandungan liquid vape dapat meningkatkan risiko ketika seseorang menggunakan produk tanpa mengetahui asal-usul maupun komposisinya.

Karena itu, dia berharap upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui aturan di lingkungan institusi, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat.

“Meski belum ada larangan khusus bagi masyarakat umum seperti yang diterapkan di lingkungan Polri, sebaiknya kita menghindari vape. Jangan menunggu sakit baru menyadari pentingnya menjaga kesehatan,” katanya.

Sementara itu, kebijakan yang menjadi perhatian Markaca tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran itu diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kesehatan. Polri juga menyoroti potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cairan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa cairan narkotika dapat disamarkan melalui cartridge vape sehingga sulit dibedakan secara kasatmata dari liquid biasa.

“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny, Ahad kemarin.

Dia menyebut salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Larangan tersebut berlaku mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor. Personel yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan Kapolri memiliki dua perhatian utama, yakni menjaga kedisiplinan internal sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. (*)

Dibaca 3,416
Tags: vape
Previous Post

Penerangan Minim, Taman Bermain Bengkuring Rawan Kecelakaan

Next Post

PJI Kaltim Temui Kajati Baru, Bahas Keterbukaan Informasi

Next Post
PJI Kaltim Temui Kajati Baru, Bahas Keterbukaan Informasi

PJI Kaltim Temui Kajati Baru, Bahas Keterbukaan Informasi

Viktor Yuan: Kasus Varia Niaga Jadi Momentum Benahi BUMD

Viktor Yuan: Kasus Varia Niaga Jadi Momentum Benahi BUMD

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In