SAMARINDA, sudutkata.com – Penetapan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daraeh (DPRD) Kota Samarinda. Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, meminta proses hukum berjalan transparan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Menurut Viktor, penanganan perkara tersebut harus dihormati. Namun, kasus ini juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), terutama dalam menjalankan kegiatan bisnis yang melibatkan kepentingan dan keuangan daerah.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sudah dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur. Kita mendukung pengusutan perkara secara transparan dan profesional,” kata Viktor saat ditemui, Rabu, 4 November 2026.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Samarinda itu menegaskan, penetapan tersangka tidak serta-merta menghapus hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu proses hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di luar proses hukum, Viktor menilai persoalan tersebut membuka ruang untuk meninjau kembali pengelolaan BUMD di Samarinda. Evaluasi, kata dia, penting agar perusahaan daerah tidak hanya berorientasi mengejar keuntungan dan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga mematuhi ketentuan hukum dalam setiap aktivitas usahanya.
“Selain mendapatkan potensi PAD dan keuntungan, Perumda juga harus memperhatikan koridor-koridor hukum, terutama hukum bisnis,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Perumda Varia Niaga, Komisi II DPRD Samarinda memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya perusahaan tersebut. Viktor mengatakan komunikasi dengan jajaran Perumda selama ini tetap dilakukan, termasuk menyangkut kerja sama bisnis dengan pihak ketiga.
Menurut dia, DPRD dapat memberikan masukan agar setiap keputusan bisnis perusahaan daerah mempertimbangkan aspek hukum dan risiko usaha. Namun, tanggung jawab pengelolaan tetap berada pada jajaran perusahaan dan Pemerintah Kota Samarinda sebagai pemilik modal.
Viktor juga menyoroti pentingnya peran Dewan Pengawas Perumda Varia Niaga. Lembaga tersebut semestinya menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk memberikan pertimbangan terhadap keputusan bisnis berskala besar.
Ia mengakui tidak seluruh keputusan bisnis Perumda selama ini dikomunikasikan kepada DPRD, khususnya Komisi II. Kondisi itu, menurut dia, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembenahan tata kelola perusahaan daerah.
“Kita menghargai proses hukum sampai ada keputusan yang inkrah dari pengadilan. Setelah itu, pemerintah kota atau DPRD bisa mengambil keputusan kelembagaan yang tepat,” kata legislator dari daerah pemilihan Samarinda 5 tersebut.
Viktor berharap kasus yang menimpa Varia Niaga tidak menghambat tujuan pembentukan BUMD sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah. Perusahaan milik pemerintah semestinya mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan daerah.
“BUMD harus menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan PAD, bukan menjadi sumber masalah yang merugikan keuangan daerah. Itu harapan kami ke depan,” tandas nya. (In)

