Oleh: Yudi Adi Prabowo
SUDUTKATA.COM – Kabar duka menyelimuti dunia politik Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu politikus senior sekaligus anggota DPRD Kaltim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prof. Dr. H. J. Jahidin S., S.H., M.H., meninggal dunia pada Kamis (15/10/26), pada usia 67 tahun.
Kepergian almarhum tentu menjadi kehilangan, bukan hanya bagi keluarga besar PKB, tetapi juga bagi masyarakat Kaltim, khususnya Kota Samarinda yang telah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai wakil rakyat.
Berdasarkan informasi yang beredar, kondisi kesehatan almarhum mendadak menurun setelah menjalankan aktivitas di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Ia sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Kepergiannya cukup mengejutkan. Sebab, sebelum menjalankan aktivitas pada Kamis pagi, almarhum disebut tidak mengeluhkan gangguan kesehatan.
Dalam perjalanan politiknya, Jahidin bukan sosok baru di DPRD Kaltim. Kiprahnya di parlemen daerah tercatat setidaknya sejak periode 2014-2019.
Ia pernah dipercaya memimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan regulasi daerah, termasuk perlindungan lahan pangan serta pengaturan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dan kelapa sawit.
Pada periode 2024-2029, almarhum kembali mendapat kepercayaan masyarakat untuk duduk sebagai anggota DPRD Kaltim. Ia bertugas di Komisi III, menjadi anggota Bapemperda, sekaligus penasihat Fraksi PKB.
Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhum, mengampuni segala kekhilafannya, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Namun, di tengah suasana duka, ada tanggung jawab konstitusional yang tetap harus berjalan. Kursi wakil rakyat yang ditinggalkan almarhum tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama.
Hak Politik Rakyat Samarinda Harus Tetap Terwakili
Menurut pandangan saya, pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD bukan semata urusan internal partai politik. PAW merupakan mekanisme agar memastikan keterwakilan masyarakat dalam lembaga legislatif tetap berjalan.
Setiap kursi DPRD merupakan hasil dari proses demokrasi yang melibatkan suara masyarakat. Karena itu, ketika seorang anggota legislatif meninggal dunia, sudah semestinya mekanisme penggantian dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam kasus almarhum Jahidin, kursi yang ditinggalkan merupakan hasil Pemilihan Legislatif 2024 dari PKB untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur 1, yakni Kota Samarinda.
Berdasarkan data perolehan suara yang menjadi rujukan, Jahidin memperoleh 8.360 suara dan berada pada peringkat pertama di antara calon PKB pada dapil tersebut.
Sementara itu, Yeni Puspita, berada di peringkat kedua dengan perolehan 6.487 suara. Disusul Apri Gunawan, di peringkat ketiga dengan 3.109 suara.
Jika mengacu pada urutan perolehan suara tersebut, Yeni Puspita merupakan nama yang paling berpeluang menggantikan almarhum melalui mekanisme PAW, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini bukan persoalan siapa yang paling dekat dengan pengurus partai, siapa yang memiliki pengaruh politik, ataupun siapa yang mendapatkan dukungan kelompok tertentu.
Yang harus menjadi dasar utama adalah hasil pemilihan umum dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat telah memberikan suara melalui proses demokrasi. Sudah menjadi kewajiban seluruh pihak agar menghormati hasil tersebut.
Undang-Undang Mengatur Mekanisme dan Batas Waktu PAW, Pergantian antarwaktu anggota DPRD provinsi memiliki landasan hukum yang jelas.
Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa anggota DPRD provinsi dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Selanjutnya, Pasal 143 mengatur bahwa anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada ketentuan itu, calon pengganti merupakan calon dengan suara sah terbanyak pada urutan berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
Namun, calon tersebut tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Mengenai waktu pelaksanaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah menetapkan tenggat untuk sejumlah tahapan PAW.
Pimpinan DPRD provinsi memiliki waktu paling lambat tujuh hari untuk meneruskan usulan pemberhentian setelah menerima usulan dari pimpinan partai politik.
Pada tahapan penentuan calon pengganti, KPU provinsi wajib menyampaikan nama calon pengganti kepada pimpinan DPRD paling lambat lima hari setelah menerima surat permintaan.
Setelah nama calon pengganti diterima, pimpinan DPRD memiliki waktu paling lambat tujuh hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kemudian memiliki waktu paling lambat tujuh hari untuk meneruskan usulan tersebut.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri memiliki waktu paling lambat 14 hari sejak menerima berkas dari gubernur untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD provinsi melalui keputusan menteri.
Artinya, peraturan telah memberikan batas waktu yang jelas pada setiap tahapan. Walaupun tidak dapat begitu saja dijumlahkan sebagai batas mutlak sejak anggota meninggal hingga pengganti dilantik, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses PAW tidak semestinya berlarut-larut.
Menurut saya, ketika dokumen telah lengkap dan calon pengganti memenuhi syarat, tidak ada alasan untuk memperlambat proses administrasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Satu hal yang juga menarik perhatian dalam proses PAW ini adalah sosok Yeni Puspita.
Selain menempati urutan kedua perolehan suara PKB di Dapil Samarinda, Yeni diketahui merupakan adik kandung Damayanti, anggota DPRD Kaltim dari Dapil IV.
Damayanti sendiri merupakan istri Syafruddin, Ketua DPW PKB Kaltim yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi XII.
Hubungan keluarga tersebut tentu menjadi bagian dari dinamika politik yang menarik untuk dicermati.
Namun, menurut saya, hubungan kekerabatan tidak boleh serta-merta dijadikan alasan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan ataupun perlakuan istimewa dalam proses pergantian antarwaktu.
Sebaliknya, hubungan tersebut justru menjadi alasan tambahan mengapa proses PAW perlu dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Apabila Yeni Puspita memang memenuhi syarat sebagai calon pengganti berdasarkan hasil Pemilu 2024, hak politiknya harus dihormati sebagaimana hak calon lainnya.
Pada saat yang sama, PKB perlu memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan ketentuan hukum, bukan pertimbangan kedekatan keluarga ataupun kepentingan kelompok.
Dengan demikian, masyarakat dapat melihat bahwa proses pengisian kursi DPRD benar-benar didasarkan pada hasil pemilu dan mekanisme yang sah.
Saya berpandangan, PKB Kaltim perlu segera mengambil langkah administratif setelah masa penghormatan dan suasana duka terhadap almarhum dilalui secara patut.
Tidak perlu ada polemik berkepanjangan apabila seluruh data perolehan suara dan persyaratan calon pengganti telah jelas.
Pimpinan DPRD Kaltim, KPU Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Kementerian Dalam Negeri juga harus menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan.
Kursi yang kosong berarti ada satu posisi wakil rakyat yang belum dapat menjalankan tugas secara penuh, baik dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, maupun pengawasan jalannya pemerintahan.
Apalagi, Kaltim sedang menghadapi berbagai persoalan strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pengelolaan anggaran daerah, hingga dampak aktivitas pertambangan dan persoalan lingkungan.
Kehadiran anggota DPRD yang lengkap tentu penting agar mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan.
Saya tidak ingin proses pergantian antarwaktu justru menjadi ruang tarik-menarik kepentingan yang akhirnya mengabaikan hak masyarakat.
Partai politik harus memberikan contoh, demokrasi bukan hanya soal memenangkan kursi dalam pemilu, tetapi juga tentang bagaimana menjaga amanah rakyat setelah pemilu selesai.
Kepergian Prof. Jahidin tentu meninggalkan duka mendalam. Pengabdian dan perjalanan panjangnya dalam dunia politik Kaltim patut mendapatkan penghormatan.
Namun, penghormatan terhadap almarhum juga dapat diwujudkan dengan memastikan fungsi keterwakilan masyarakat yang selama ini dijalankannya tidak terhenti terlalu lama.
Siapa pun yang nantinya secara sah ditetapkan menggantikan almarhum harus memahami bahwa jabatan anggota DPRD bukan sekadar kedudukan politik, melainkan amanah masyarakat.
Jika nantinya Yeni Puspita ditetapkan sebagai pengganti, saya berharap ia mampu melanjutkan tanggung jawab tersebut dengan menunjukkan kinerja nyata, menjaga integritas, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Samarinda.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar nama baru yang duduk di kursi DPRD, tetapi wakil rakyat yang benar-benar bekerja.
Duka harus kita hormati, hukum harus dijalankan, dan hak politik rakyat tidak boleh diabaikan.
Selamat jalan, Prof. Jahidin. Semoga seluruh pengabdian almarhum menjadi amal kebaikan.
Sementara bagi mereka yang akan melanjutkan amanah tersebut, ingatlah bahwa kursi DPRD bukan warisan pribadi maupun milik kelompok tertentu.
Kursi itu adalah amanah rakyat, dan rakyat berhak mendapatkan keterwakilan yang utuh.


