SUDUTKATA.COM, – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT KS pada Rabu, 14 Oktober 2026, gagal terlaksana setelah sekelompok orang yang disebut tidak diundang mendatangi lokasi dan membubarkan rapat. Peristiwa itu memunculkan polemik mengenai pelaksanaan kewenangan kurator dalam proses kepailitan perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak penyelenggara, RUPSLB digelar oleh kurator dalam perkara kepailitan Park Joung In. Kurator disebut telah memperoleh izin dari Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta untuk menjalankan tugas pemberesan, termasuk terkait 85 persen saham PT KS yang menurut penyelenggara berada dalam sita.
Namun, rapat tidak sempat berlangsung sebagaimana direncanakan. Pihak penyelenggara menduga kedatangan rombongan tersebut bertujuan menghalangi pelaksanaan RUPSLB.
Dugaan itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Dokumen penetapan hakim pengawas, dasar penyelenggaraan RUPSLB, serta status hukum saham yang dipersoalkan perlu diperiksa untuk memastikan ruang lingkup kewenangan kurator dalam perkara ini.
Rombongan Dikaitkan dengan Direksi Lama
Penyelenggara menduga rombongan yang mendatangi lokasi dipimpin Prayogha Rizky L, yang disebut berasal dari jajaran direksi lama PT KS. Mereka juga disebut membawa atribut organisasi kemasyarakatan LAPDKT Kutai Barat.
Menurut penyelenggara, keberadaan rombongan itu dikaitkan dengan persoalan gaji karyawan. Namun, mereka membantah bahwa orang-orang yang terlibat dalam kericuhan tersebut merupakan karyawan PT KS.
Penyelenggara juga mengaku memperoleh foto yang memperlihatkan Prayogha bersama sejumlah orang di sebuah kafe di wilayah Kutai sebelum kejadian. Mereka menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan kedatangan rombongan ke lokasi RUPSLB.
Pihak penyelenggara selanjutnya menduga Prayogha bertindak atas arahan Park Joung In dan Kang Yong Hyun. Meski demikian, dugaan mengenai koordinasi maupun keterlibatan pihak-pihak tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Foto yang disebut dimiliki penyelenggara juga belum cukup untuk membuktikan tujuan pertemuan ataupun adanya rencana pembubaran rapat.
Kuasa Hukum Sebut RUPSLB Ilegal
Di tengah kejadian tersebut, seorang pria yang diidentifikasi penyelenggara sebagai Ardiansyah, S.H., disebut berorasi dan menyatakan RUPSLB PT KS ilegal.
Ardiansyah mengaku sebagai kuasa hukum pemegang saham Chung Yong Sil dan PT BK Global Lestari. Menurut penyelenggara, kedua pihak tersebut tidak termasuk dalam daftar undangan rapat.
Penyelenggara menduga Ardiansyah turut meminta peserta meninggalkan lokasi hingga rapat berakhir sebelum agenda pembahasan dimulai.
Pernyataan bahwa RUPSLB ilegal belum dapat dijadikan kesimpulan tanpa memeriksa dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak. Keabsahan rapat perlu ditelaah berdasarkan dokumen pemanggilan, kewenangan penyelenggara, status kepemilikan saham, dan ketentuan yang berlaku.
Kewenangan Kurator dalam Kepailitan
Dalam proses kepailitan, kurator memiliki tugas mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum menjelaskan bahwa kepailitan menempatkan harta debitur dalam sita umum untuk kepentingan pemberesan dan penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.
Ketentuan mengenai tugas kurator diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam perkara PT KS, persoalan yang perlu diperjelas ialah hubungan antara pemberesan harta pailit, status 85 persen saham yang disebut berada dalam sita, dan kewenangan penyelenggara untuk menggelar RUPSLB.
Status saham sebagai bagian dari perkara kepailitan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat. Dokumen pengadilan dan dokumen perseroan diperlukan untuk menilai apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai ketentuan.
Penyelenggara Pertimbangkan Langkah Hukum
Pihak penyelenggara menyatakan tengah mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindakan yang menghambat pelaksanaan rapat. Mereka juga berencana menjadwalkan ulang RUPSLB.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya laporan resmi terkait peristiwa tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Prayogha Rizky L, Ardiansyah, pengurus LAPDKT Kutai Barat, Park Joung In, dan Kang Yong Hyun. Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk menguji dugaan yang disampaikan penyelenggara, termasuk klaim mengenai legalitas RUPSLB dan keterlibatan pihak tertentu.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan awal pihak penyelenggara. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (rdk)



