KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Penataan kawasan kumuh di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ibarat menyusun kepingan puzzle yang tidak dapat diselesaikan oleh satu tangan. Luas wilayah, sebaran permukiman, kebutuhan infrastruktur hingga pembagian kewenangan membuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat agar penanganan kawasan kumuh dapat berlangsung lebih cepat dan terpadu.
Pembagian tanggung jawab penanganan kawasan permukiman kumuh ditentukan berdasarkan luas kawasan. Mengacu pembagian urusan pemerintahan bidang kawasan permukiman, kawasan kumuh di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kawasan dengan luas 10 hektare sampai di bawah 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan kawasan seluas 15 hektare atau lebih berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Skema tersebut membuat koordinasi lintas tingkatan pemerintahan menjadi penting, terutama ketika satu wilayah membutuhkan penanganan infrastruktur dalam skala besar.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutim, Muhammad Noor, mengatakan pemerintah daerah tetap berupaya melakukan penataan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran sekaligus kesiapan masyarakat.
“Merubah mindset masyarakat agak berat, jadi perlahan kita canangkan, perlahan kita rencanakan. Insya Allah ke depannya pasti kita wujudkan,” kata Noor, Rabu (23/9/2026).
Menurut Noor, perubahan kawasan permukiman tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik. Kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, sanitasi, pengelolaan sampah hingga fasilitas yang sudah dibangun menjadi bagian penting untuk mempertahankan kualitas kawasan setelah program pemerintah selesai dilaksanakan.
Penanganan kawasan kumuh setidaknya berkaitan dengan tujuh indikator utama, yakni kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan serta proteksi kebakaran. Karena itu, intervensi terhadap suatu kawasan tidak cukup hanya melalui pembangunan jalan atau perbaikan rumah, tetapi harus dilakukan secara terintegrasi.
Besarnya tantangan tersebut tergambar dalam data dasar Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kutai Timur. Dalam dokumen yang dipaparkan pada 2022, luas kawasan kumuh di Kutim tercatat mencapai 783,72 hektare yang tersebar pada 15 lokasi di enam kecamatan. Kawasan tersebut mencakup 11.897 unit bangunan hunian, dengan 1.252 unit di antaranya tercatat sebagai rumah tidak layak huni. Dokumen itu juga mencatat sekitar 8.159 kepala keluarga atau 21.714 jiwa berada dalam kawasan tersebut, termasuk 3.611 kepala keluarga masyarakat berpenghasilan rendah. Data tersebut merupakan data dasar penyusunan RP2KPKPK dan bukan angka pembaruan 2026.
Sebanyak 15 lokasi dalam pendataan itu tersebar di Kecamatan Sangkulirang, Bengalon, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Kongbeng dan Muara Wahau. Lokasinya antara lain Benua Ilir, Benua Ulu, Sepaso Timur, Sepaso Induk, Sepaso Selatan, Singa Gembara, Swarga Bara, Teluk Lingga, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Singa Geweh, Marga Mulia, Wanasari, Nehes Liah Bing dan Muara Wahau.
Tantangan jarak juga menjadi faktor tersendiri. Data BPS Kutai Timur mencatat luas wilayah kabupaten ini mencapai 31.819,71 kilometer persegi pada 2025. Kondisi geografis tersebut membuat pembangunan infrastruktur dasar di kawasan permukiman memerlukan perencanaan anggaran dan prioritas yang matang, terutama pada kawasan yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
Selain peningkatan kualitas kawasan yang sudah ditempati, pemerintah juga menghadapi kondisi tertentu yang membutuhkan relokasi warga. Dalam skema semacam itu, pemerintah daerah tidak hanya memerlukan lahan, tetapi juga harus mempersiapkan jalan lingkungan, air bersih, sanitasi, drainase, jaringan pendukung serta akses pelayanan dasar di lokasi baru. Apabila konsep penanganan mengarah pada pembangunan rumah susun, dukungan pemerintah pusat menjadi semakin penting sementara pemerintah daerah menyiapkan kesiapan lokasi dan fasilitas penunjangnya.
Salah satu intervensi yang berjalan pada 2026 adalah peningkatan sanitasi rumah tangga. Dinas Perkim Kutim mengalokasikan pembangunan 1.024 unit tangki septik sehat dengan anggaran sekitar Rp4 miliar. Program tersebut juga dikolaborasikan dengan Dinas Kesehatan Kutim melalui penyediaan jamban sehat.
“Sanitasi yang baik bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal masa depan keluarga. Dengan lingkungan yang bersih, risiko penyakit berbasis lingkungan bisa ditekan,” tegas Noor (RA/ADV/KUTIM).



