KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Parkir liar ibarat simpul kusut di tengah arus kendaraan yang semakin padat. Selain mengambil sebagian ruang jalan, kendaraan yang berhenti tidak pada tempatnya berpotensi menghambat pergerakan lalu lintas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini mulai memetakan ruas-ruas jalan yang dapat ditetapkan sebagai lokasi resmi pemungutan retribusi parkir sebagai bagian dari upaya penataan tersebut.
Langkah itu dilakukan dengan menginventarisasi jalan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pendataan menjadi tahapan awal sebelum pemerintah menetapkan titik parkir resmi melalui keputusan kepala daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir. Meski aturan tersebut telah tersedia sejak beberapa tahun lalu, penerapannya di lapangan masih memerlukan pemetaan lokasi, kesiapan petugas, serta penyesuaian terhadap kondisi lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, mengatakan pihaknya sedang melakukan inventarisasi terhadap ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sebelum retribusi parkir resmi diberlakukan.
“Tim saat ini lagi melakukan inventarisasi ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten untuk ke depan akan kita berlakukan retribusi parkir,” kata Poniso saat diwawancarai, Senin (21/9/2026).
Inventarisasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menentukan tempat pemungutan retribusi. Penataan juga diharapkan mampu membuat penggunaan ruang jalan lebih teratur sehingga kendaraan tidak lagi diparkir sembarangan pada lokasi yang dapat mengganggu arus lalu lintas. Dishub harus memastikan setiap titik yang dipilih memiliki kelayakan teknis, kapasitas ruang, serta tidak menimbulkan persoalan keselamatan baru bagi pengguna jalan.
“Saat ini personel Dishub sedang mendata seluruh lokasi yang nantinya akan ditetapkan oleh Bapak Bupati sebagai lokasi penarikan retribusi parkir,” ujar Poniso.
Namun, penerapan kebijakan tidak dapat dilakukan pada seluruh jalan di kawasan perkotaan Sangatta. Jalan Yos Sudarso, misalnya, tidak dapat langsung dimasukkan ke dalam skema retribusi parkir yang dikelola pemerintah kabupaten karena status kewenangan ruas tersebut berada di luar Pemkab Kutim. Karena itu, pelaksanaan Perbup Nomor 48 Tahun 2017 akan difokuskan pada jalan-jalan yang memang menjadi kewenangan kabupaten.
Persoalan parkir liar sendiri bukan masalah baru di Sangatta. Pemerintah daerah sebelumnya telah menerima laporan mengenai kendaraan yang menggunakan badan maupun tepi jalan sebagai lokasi parkir. Pada Januari 2024, Dishub Kutim bahkan sempat mewacanakan pembangunan kantong parkir setelah muncul laporan mengenai maraknya parkir liar di Sangatta Utara. Persoalan tersebut juga pernah dibahas melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai bagian dari upaya mencari pola penanganan bersama.
Upaya menata parkir kembali mendapat perhatian karena pertumbuhan aktivitas masyarakat turut meningkatkan tekanan terhadap ruas jalan perkotaan. Dishub Kutim juga telah melakukan patroli dan sosialisasi terhadap parkir sembarangan serta aktivitas lain yang mengganggu fungsi trotoar. Penanganannya membutuhkan koordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, serta instansi terkait melalui Forum LLAJ agar penertiban dapat dilakukan secara terpadu.
Di sisi lain, kesiapan sumber daya manusia menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Dishub. Jumlah personel yang tersedia harus disesuaikan dengan kebutuhan apabila pemerintah mulai mengelola banyak titik parkir resmi sekaligus melakukan koordinasi dengan juru parkir di lapangan. Penataan petugas menjadi penting agar pungutan parkir berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai petugas maupun tarif yang berlaku.
Penetapan titik parkir resmi juga memiliki sisi fiskal karena retribusi yang dikelola sesuai ketentuan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, penataan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah. Aspek ketertiban lalu lintas, transparansi pungutan, keberadaan petugas resmi, serta kepastian lokasi menjadi bagian penting agar kebijakan parkir berbayar tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Dengan inventarisasi yang sedang berjalan, Dishub Kutim kini menyiapkan fondasi untuk membedakan secara lebih jelas antara lokasi parkir resmi dan aktivitas parkir yang tidak teratur. Pemetaan ruas jalan, penguatan personel, serta penetapan titik melalui keputusan pemerintah diharapkan dapat mendorong pengelolaan parkir yang lebih tertib sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan Kutai Timur. (RA/ADV/KUTIM).



