BALIKPAPAN, sudutkata.com – Sorotan Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kaltim memeriksa dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan yang disebut terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda dan Bontang.
Desakan itu disampaikan SOMASI dalam aksi di Kantor Wilayah Ditjenpas Kaltim pada Senin, 21 September 2026. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan terbuka untuk memastikan kebenaran sejumlah aduan masyarakat serta informasi yang berkembang.
Ketua SOMASI Kaltim, Satria, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan pihak tertentu bersalah. Menurut dia, dugaan yang muncul harus terlebih dahulu diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian.
“Kami tidak sedang menetapkan seseorang bersalah. Yang kami soroti adalah adanya dugaan dan aduan masyarakat yang perlu diperiksa. Jika dugaan tersebut terbukti, harus ditindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaannya juga harus disampaikan secara terbuka,” kata Satria.
SOMASI juga menyoroti informasi mengenai temuan tujuh telepon seluler dalam razia di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda. Keberadaan alat komunikasi tersebut, menurut mereka, perlu dilihat dalam konteks pengawasan dan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Selain Samarinda, SOMASI menyinggung informasi mengenai dugaan penggunaan telepon seluler dari dalam Lapas Kelas IIA Bontang serta dugaan penyediaan atau penyewaan fasilitas komunikasi dengan imbalan tertentu.
Pihak Lapas Bontang sebelumnya disebut telah memberikan bantahan terhadap informasi tersebut.
Satria mengatakan bantahan dari pihak yang disorot merupakan bagian dari informasi yang perlu dipertimbangkan. Namun, menurut dia, bantahan tidak dapat menggantikan proses pemeriksaan untuk memastikan duduk perkara.
“Jangan sampai aduan masyarakat hanya dicatat dan pemberitaan hanya dibantah, kemudian persoalan dianggap selesai. Jika memang dugaan pungli tersebut tidak terjadi, buktikan melalui pemeriksaan,” ujar Satria.
Menurut SOMASI, pemeriksaan perlu mencakup keterangan para pihak, dokumen, rekam administrasi, prosedur pengawasan, hingga bukti lain yang relevan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
SOMASI juga meminta pengawasan tidak hanya diarahkan kepada dugaan tindakan individu. Mereka menilai mekanisme pengendalian internal, pengawasan petugas, serta pengelolaan fasilitas komunikasi di dalam lapas juga perlu dievaluasi.
Minta Evaluasi Menyeluruh
SOMASI menyatakan penyelenggaraan pemasyarakatan harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum, integritas petugas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kode etik dan kode perilaku yang berlaku.
Mereka merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan, termasuk kedudukan Petugas Pemasyarakatan.
SOMASI meminta setiap informasi mengenai dugaan pungutan, permintaan imbalan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pemanfaatan fasilitas untuk kepentingan pribadi diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, SOMASI meminta penanganan dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diminta disampaikan secara proporsional agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta.
“Kami meminta pemeriksaan yang terukur. Dugaan harus dibuktikan, bukan langsung dibenarkan ataupun dianggap selesai hanya berdasarkan bantahan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika dugaan tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara transparan kepada masyarakat,” kata Satria.
Tiga Tuntutan SOMASI
Dalam aksinya, SOMASI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada instansi terkait.
Pertama, mereka mendesak Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Timur mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda dan Kepala Lapas Kelas IIA Bontang. Tuntutan itu disampaikan SOMASI dengan alasan dugaan lemahnya kepemimpinan dan pengawasan terkait persoalan yang mereka soroti.
Kedua, SOMASI meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan sanksi kepada petugas yang nantinya terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar di Lapas Samarinda dan Bontang.
Ketiga, SOMASI mendesak Komisi III DPR RI melakukan inspeksi mendadak dan investigasi terhadap dugaan praktik pungutan liar di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kalimantan Timur.
Satria mengatakan tuntutan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan lembaga pemeriksa. SOMASI, kata dia, meminta agar setiap aduan masyarakat diproses berdasarkan fakta dan bukti.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena sebuah dugaan. Kami meminta setiap dugaan diperiksa secara objektif. Jika terbukti, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka,” ujar Satria.
SOMASI menilai persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada perdebatan antara dugaan dan bantahan. Menurut mereka, hasil pemeriksaan diperlukan untuk menjawab apakah dugaan memiliki dasar faktual, apakah terjadi pelanggaran, serta bagaimana pengawasan di lingkungan pemasyarakatan perlu diperbaiki.
Dengan demikian, SOMASI meminta Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan dan setiap aduan masyarakat memperoleh tindak lanjut sesuai prosedur. (rdk)

