KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Keselamatan di jalan tidak hanya bertumpu pada kehati-hatian pengendara. Marka dan rambu menjadi “bahasa jalan” yang membantu pengguna kendaraan mengenali jalur, batas dan petunjuk keselamatan. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memetakan kebutuhan marka jalan di seluruh 18 kecamatan pada 2026.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Masrianto Suriansyah, mengatakan inventarisasi dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan marka jalan di Kutim. Hasil pendataan nantinya menjadi panduan dalam menentukan pembangunan, perbaikan maupun pemeliharaan fasilitas keselamatan transportasi secara bertahap.
“Untuk marka jalan ini juga di tahun 2026 kami lagi melakukan inventarisir seluruh kebutuhan marka jalan yang ada di Kabupaten Kutai Timur, di 18 kecamatan,” ujar Masrianto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, pemetaan kebutuhan menjadi penting karena wilayah Kutai Timur cukup luas. Kondisi fasilitas keselamatan lalu lintas di setiap kecamatan juga dapat berbeda sehingga pembangunan perlu didasarkan pada kebutuhan di lapangan.
Data hasil inventarisasi selanjutnya akan menjadi salah satu rujukan Dishub dalam menyusun program pada tahun berikutnya. Dengan basis data tersebut, pemerintah dapat menentukan ruas yang membutuhkan marka baru, pemeliharaan maupun fasilitas rambu tambahan.
“Ini juga akan menjadi panduan kita ke depan dalam membangun secara bertahap untuk kebutuhan marka jalan kita, untuk memastikan rambu-rambu keselamatan transportasi ini dapat tersaji kepada masyarakat kita,” kata Masrianto.
Pembenahan fasilitas tersebut diarahkan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Marka memberikan panduan visual bagi pengendara, sementara rambu berfungsi memberikan peringatan, larangan maupun petunjuk yang dibutuhkan selama perjalanan.
Pada 2026, Dishub Kutim juga telah menyiapkan sejumlah kegiatan penanganan marka jalan dengan fokus di kawasan Sangatta. Salah satu wilayah yang disebut mendapatkan perhatian adalah Kecamatan Sangatta Utara.
Selain pekerjaan marka, pemerintah daerah mempersiapkan pemeliharaan terhadap rambu yang sudah tersedia. Fasilitas yang mengalami kerusakan akan menjadi bagian dari penanganan, sedangkan pada titik yang membutuhkan petunjuk baru akan dipertimbangkan penyediaan rambu sesuai kebutuhan.
“Di tahun 2026 itu ada beberapa kegiatan marka jalan yang kita fokuskan memang di Sangatta ini, nanti menyesuaikan tempatnya seperti di Kecamatan Sangatta Utara dan di kecamatan lainnya,” ujarnya.
Masrianto mengatakan perbaikan dan pemeliharaan rambu menjadi bagian dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, program keselamatan transportasi tidak hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas baru, tetapi juga menjaga fungsi perlengkapan jalan yang sudah tersedia.
Pendataan pada 18 kecamatan menjadi langkah awal agar penanganan tidak dilakukan tanpa pemetaan. Kebutuhan yang telah dihimpun selanjutnya dapat disesuaikan dengan skala prioritas serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Dishub berharap ketersediaan marka dan rambu yang memadai dapat membantu meningkatkan kepatuhan sekaligus keselamatan masyarakat saat berkendara. Fasilitas yang jelas juga dibutuhkan seiring berkembangnya jaringan jalan dan meningkatnya mobilitas masyarakat Kutai Timur.
Melalui inventarisasi yang berlangsung pada 2026, pemerintah daerah menyiapkan fondasi pembenahan marka dan rambu secara bertahap. Sangatta menjadi salah satu fokus awal, sementara kebutuhan di seluruh 18 kecamatan akan menjadi acuan untuk menentukan program keselamatan transportasi Kutai Timur ke depan. (TA/ADV/Kutim).



