BALIKPAPAN, sudutkata.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menambah titik penyaluran Pertalite di Balikpapan menjelang pemberlakuan pengaturan pembelian BBM bersubsidi oleh Pemerintah Kota Balikpapan pada 1 September 2026.
Penambahan titik layanan itu ditujukan untuk mengurai antrean kendaraan di sejumlah SPBU sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan Pertamina menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga kelancaran distribusi. Langkah tersebut mencakup penguatan stok, pengaturan jam pelayanan, hingga penambahan titik penyaluran Pertalite.
“Pertamina berkomitmen memastikan pelayanan BBM bersubsidi tetap berjalan lancar dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.
Lima SPBU yang disiapkan sebagai titik tambahan penyaluran Pertalite diprioritaskan untuk kendaraan roda dua. Kelimanya yakni SPBU 64.761.24 Teritip, SPBU 64.761.18 Batakan, SPBU 63.761.01 Grand City, SPBU 64.761.09 Gunung Bahagia, dan SPBU 64.761.05 Kebun Sayur.
Menurut Edi, penambahan lokasi tersebut diharapkan membuat distribusi Pertalite tidak terkonsentrasi di SPBU tertentu. Pengendara sepeda motor juga diharapkan memperoleh akses BBM lebih dekat.
Pertamina turut mengubah jam pelayanan Pertalite di tiga SPBU, yakni M.T. Haryono, Sepinggan, dan Gunung Guntur.
Di SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan, kendaraan roda dua dapat mengisi Pertalite pada pukul 06.00-22.00 WITA. Adapun kendaraan roda empat dilayani pada pukul 22.00-06.00 WITA.
Sementara di SPBU Gunung Guntur, kendaraan roda empat dilayani pada pukul 08.00-22.00 WITA. SPBU lain yang tidak masuk dalam pengaturan khusus tetap beroperasi seperti biasa.
Pertamina menyebut pengaturan jam layanan itu juga mempertimbangkan aktivitas warga dan pelaku usaha di sekitar SPBU. Pembagian waktu pelayanan diharapkan mengurangi kepadatan kendaraan pada jam operasional warung, toko, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya bersama agar penyaluran BBM bersubsidi semakin tertib dan tepat sasaran,” ujar Edi.
Untuk Biosolar, Pertamina menerapkan pengaturan berbeda. SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 tetap melayani selama 24 jam dengan ketentuan berdasarkan jenis kendaraan, nomor polisi ganjil-genap, serta periode pengisian ulang selama 48 jam.
Sementara Bus Bacitra dan Bus Antarmoda Balikpapan-IKN akan dilayani di SPBU Kariangau pada pukul 22.00-24.00 WITA.
Selain mengatur lokasi dan waktu pelayanan, Pertamina mengklaim memperkuat kesiapan operasional dengan menambah stok, mengatur distribusi pengiriman, menyiagakan mobil tangki cadangan, dan mengevaluasi pelayanan di SPBU.
Petugas pengatur antrean juga dioptimalkan untuk membantu kelancaran pelayanan. Koordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan, BPH Migas, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU terus dilakukan.
Edi mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan mematuhi jadwal serta arahan petugas di lapangan.
“Untuk menjaga pelayanan tetap tertib dan nyaman, kami mengharapkan dukungan masyarakat mengikuti jadwal pelayanan yang telah ditetapkan,” katanya.
Informasi mengenai layanan BBM dapat diperoleh melalui Pertamina Customer Solutions 135 yang beroperasi selama 24 jam atau melalui kanal resmi Pertamina Patra Niaga.



