SAMARINDA, sudutkata.com, – Panitia Khusus (Pansus) Jasa Lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tengah mendorong penguatan regulasi terkait pengelolaan jasa lingkungan. Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam memastikan sumber pendapatan dari lingkungan dapat dialokasikan kembali untuk kepentingan konservasi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, Dr. Sarkowi V. Zahry, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Raperda Jasa Lingkungan, saat diwawancarai di Gedung B DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (18/8/2026).
Sarkowi menjelaskan, Raperda Jasa Lingkungan pada dasarnya hadir untuk memperkuat sejumlah regulasi daerah yang telah ada, termasuk Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
“Pansus Jasa Lingkungan ini sebenarnya memperkuat perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah kita punya, termasuk rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” ujar Sarkowi.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur perlindungan lingkungan, tetapi juga aspek pendanaan yang bersumber dari jasa lingkungan. Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Sarkowi, kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih jelas, termasuk dalam hal penerimaan yang nantinya kembali diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan.
“Harapannya, dengan adanya perda ini akan bisa menjadi dasar bagi penanganan lingkungan yang sumber pendapatannya didapatkan dari lingkungan juga,” katanya.
Salah satu aspek yang dinilai penting adalah pengelolaan carbon fund atau pendanaan karbon. Sarkowi menyebut, ke depan akan semakin banyak masyarakat, kelompok masyarakat, maupun perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan karbon sehingga membutuhkan kepastian regulasi di tingkat daerah.
Ia mengungkapkan, Kalimantan Timur selama ini telah menerima dana dari Bank Dunia terkait program karbon. Namun, pengaturan secara spesifik di tingkat daerah masih perlu diperjelas.
“Sekarang sedang ramai misalnya soal carbon fund. Nanti akan banyak masyarakat, kelompok masyarakat, bahkan perusahaan yang melakukan pengelolaan terkait carbon fund. Itu perlu diperjelas aturannya,” jelasnya.
Sarkowi menilai, Kaltim sebagai salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam perlu memiliki mekanisme yang mampu menyeimbangkan kegiatan eksploitasi dengan upaya pemulihan dan konservasi lingkungan.
Selama ini, kata dia, eksploitasi sumber daya alam memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun di sisi lain, kerusakan lingkungan juga menjadi konsekuensi yang harus ditangani dengan dukungan pendanaan yang memadai.
“Kalimantan Timur termasuk daerah yang kaya sumber daya alam dan selama ini kita melakukan eksploitasi. Tetapi di satu sisi lingkungan kita rusak. Dengan segala keterbatasan, biaya recovery yang kita siapkan selalu minim,” ungkapnya.
Karena itu, Raperda Jasa Lingkungan diharapkan mampu memperjelas sumber pendanaan untuk konservasi sekaligus memastikan pengelolaan lingkungan memiliki landasan hukum yang kuat.
Sarkowi menegaskan, pendapatan yang diperoleh melalui mekanisme jasa lingkungan nantinya memiliki peruntukan yang berbeda dengan pendapatan daerah dari sektor pajak, seperti pajak air permukaan.
“Kalau air permukaan itu masuk ke pendapatan daerah dan memang merupakan pajak. Kalau jasa lingkungan ini berbeda. Kita mendapatkan penghasilan yang penggunaannya nantinya diarahkan untuk lingkungan juga,” terangnya.
Ia menambahkan, kebijakan jasa lingkungan telah mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia, meski belum seluruh provinsi memiliki regulasi serupa. Sejumlah daerah yang telah mengembangkan kebijakan tersebut antara lain Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
“Kita harapkan daerah seperti Kalimantan Timur yang memang banyak melakukan eksploitasi sumber daya alam ini bisa dilengkapi dengan alas hukum. Jadi, ketika kita menggali sumber daya alam, itu juga diimbangi dengan pendapatan yang alokasinya untuk konservasi sumber daya alam,” pungkas Sarkowi. (iN)


