SAMARINDA, sudutkata.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta masyarakat tidak lagi memperkeruh kasus kekerasan di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. DAD menyatakan sembilan tersangka telah ditahan dan perkara tersebut kini sepenuhnya berada dalam penanganan kepolisian.
Ketua Umum DAD Kaltim H. Viktor Yuan mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polda Kaltim dan Polres Kutai Kartanegara dalam menangani perkara tersebut.
“Kesembilan tersangka sudah diamankan oleh pihak Polres Kutai Kartanegara. Kami bersyukur dan berterima kasih atas kerja cepat dan tuntas dari pihak kepolisian,” kata Viktor saat ditemui di Sekretariat DAD Kaltim, Kompleks Ruko Griya Niaga, Perumahan Bumi Sempaja, Samarinda, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Viktor, DAD Kaltim sejak awal menerima informasi mengenai kejadian tersebut langsung berkoordinasi dengan kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda di Tabang. Langkah itu dilakukan untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Viktor mengatakan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Dr. Drs. Marthin Billa juga telah menginstruksikan jajaran DAD untuk mengambil langkah cepat dalam menjaga kondisi tetap aman dan kondusif.
“DAD diwajibkan untuk segera bekerja, mengantisipasi hal-hal negatif yang berkembang di masyarakat, sehingga situasi kondusif dan aman selalu terjaga di daerah kita,” ujarnya.
DAD Kaltim kemudian menugaskan Sekretaris Umum untuk berkoordinasi langsung dengan Kapolres Kutai Kartanegara serta sejumlah tokoh adat dan tokoh pemuda di Tabang.
Viktor menegaskan DAD Kaltim tidak akan mencampuri proses hukum terhadap sembilan tersangka. Menurut dia, perkara tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum positif.
“Tinggal kita mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Saya harapkan ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak agar berperilaku sesuai dengan adat istiadat kita,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri. Menurut Victor, penyelesaian perkara melalui jalur hukum penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Viktor juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja. Ia meminta generasi muda menjauhi minuman beralkohol, narkoba, serta pergaulan yang dapat memicu tindak kekerasan.
“Jangan sampai perbuatan kita merugikan pihak lain, termasuk menghilangkan nyawa orang lain. Ini yang harus kita hindari,” ujarnya.
Selain menyerahkan proses hukum kepada polisi, Victor meminta tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan ikut menjaga keamanan di wilayah masing-masing.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi ataupun narasi yang berpotensi memperbesar ketegangan, terutama dengan membawa isu suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dan politik.
“Kondusivitas dan rasa aman itu sangat mahal. Semua masyarakat, tidak terbatas pada masyarakat Dayak atau subsuku mana pun, wajib menjaga keamanan dan kondusivitas suatu daerah,” kata Viktor.
Menurut dia, kondisi Kecamatan Tabang saat ini telah terkendali. Komunikasi antara aparat, tokoh adat, dan masyarakat menjadi salah satu faktor yang membantu menjaga situasi tetap aman selama proses hukum berlangsung.
Victor kembali memastikan pada Senin, 10 Agustus 2026, sembilan tersangka telah ditahan di Polres Kutai Kartanegara.
“Pada hari ini, 10 Agustus 2026, sudah terkonfirmasi kesembilan tersangka sudah ditahan di Polres Kutai Kartanegara. Kami menyatakan permasalahan ini sudah berada di jalur yang benar, di jalur hukum, ditangani oleh aparatur hukum,” ujarnya.
Karena itu, DAD Kaltim meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh desas-desus mengenai perkara tersebut.
“Tidak ada lagi narasi-narasi yang berkembang terkait isu SARA, politik, agama dan sebagainya. Kita harus ikut menjaga kondusivitas Kaltim,” pungkas Viktor. (Mifa)


