SAMARINDA, sudutkata.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti dua persoalan utama dalam evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, yakni perpindahan kartu keluarga (KK) menjelang penerimaan siswa baru dan belum akuratnya data alamat yang digunakan dalam sistem pemetaan domisili.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat evaluasi SPMB bersama Dinas Pendidikan, Diskominfo, Disdukcapil, Inspektorat, dan Satgas SPMB di DPRD Kota Samarinda, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syaronny mengatakan perpindahan domisili sebenarnya tidak dapat dicegah karena dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Selama persyaratan administrasi dipenuhi, masyarakat berhak mengubah alamat kependudukannya.
Namun, kondisi tersebut kerap dimanfaatkan untuk memperoleh peluang lebih besar diterima di sekolah tertentu melalui jalur domisili.
“Secara aturan memang tidak ada larangan orang berpindah tempat tinggal. Tetapi dalam praktiknya, kondisi ini kadang merugikan warga yang memang sudah lama tinggal di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, calon siswa yang telah memenuhi ketentuan usia kartu keluarga sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan tetap berhak mengikuti seleksi jalur domisili. Karena itu, DPRD memilih mendorong langkah mitigasi daripada pembatasan.
Salah satunya dengan memberikan informasi sekolah tujuan sejak siswa masih kelas 5 SD sehingga data domisili calon peserta didik sudah dapat dipetakan lebih awal.
Selain persoalan mutasi kependudukan, Komisi IV juga menemukan kendala teknis pada aplikasi SPMB. Diskominfo melaporkan masih banyak data alamat pada kartu keluarga yang tidak ditulis secara lengkap.
Menurut dia, sistem pemetaan menggunakan koordinat lokasi sehingga kelengkapan alamat menjadi faktor penting. Perbedaan penulisan RT, gang, atau nomor rumah dapat menyebabkan titik koordinat bergeser dan memengaruhi hasil pemeringkatan jalur domisili.
“Kalau alamat di kartu keluarga tidak lengkap, sistem kesulitan membaca titik lokasi secara akurat. Padahal selisih jarak beberapa meter saja bisa memengaruhi peringkat,” katanya.
Karena itu, Diskominfo mengusulkan pengembangan sistem agar dapat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan yang lebih presisi. Menurut Ketua Komisi IV, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Samarinda, termasuk terkait dukungan anggarannya.
Ia berharap berbagai evaluasi itu dapat menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan SPMB 2027 sehingga proses penerimaan peserta didik berlangsung lebih adil, transparan, dan meminimalkan potensi persoalan yang berulang. (In)




