SAMARINDA, sudutkata.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda menilai pengelolaan sektor pariwisata perlu diperkuat melalui kelembagaan yang lebih fokus. Salah satu masukan yang mengemuka dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan adalah mengembalikan Dinas Pariwisata sebagai organisasi perangkat daerah yang berdiri sendiri.
Anggota Pansus DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengatakan usulan tersebut muncul dalam uji publik Raperda Kepariwisataan yang digelar di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Kamis, 6 Agustus 2026.
“Alhamdulillah uji publik berjalan lancar. Ada beberapa masukan, terutama bagaimana pariwisata ini betul-betul bisa efektif ketika perda nanti diterapkan,” kata Joha usai kegiatan.
Menurut dia, salah satu aspirasi yang banyak disampaikan peserta adalah memisahkan urusan pariwisata dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar). Selama ini, kata dia, penggabungan tersebut dinilai membuat pengembangan sektor pariwisata kurang optimal.
Joha menyebut pelaku industri pariwisata, termasuk asosiasi perhotelan, menilai sektor tersebut sebenarnya memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, alokasi anggaran yang kembali untuk pengembangan pariwisata dinilai masih minim.
“Tadi juga disampaikan asosiasi perhotelan bahwa mereka menyumbang PAD yang cukup besar, tetapi anggaran yang kembali untuk pariwisata sangat kecil. Mereka merasa sektor ini belum terurus secara maksimal,” ujarnya.
Karena itu, Pansus berharap Pemerintah Kota Samarinda mempertimbangkan pembentukan kembali Dinas Pariwisata sebagai perangkat daerah yang berdiri sendiri seperti sebelumnya.
“Harapan kami pemerintah daerah bisa melakukan langkah perubahan agar Dinas Pariwisata berdiri sendiri lagi seperti dulu. Dengan begitu pengelolaan dan pengembangannya bisa lebih fokus,” harap Joha.
Ia menilai penguatan sektor pariwisata menjadi semakin penting seiring perubahan struktur ekonomi daerah. Mengacu pada kebijakan tata ruang, aktivitas pertambangan di Samarinda akan berakhir pada 2027 sehingga diperlukan sektor ekonomi alternatif yang mampu menyerap tenaga kerja.
“Kalau nanti tidak ada lagi tambang, tentu akan ada tenaga kerja yang harus dialihkan. Pariwisata bisa menjadi salah satu solusi untuk membuka lapangan pekerjaan sekaligus menggerakkan UMKM. Kalau wisata berkembang, otomatis usaha-usaha masyarakat juga ikut tumbuh,” tukasnya.
Joha mengatakan Raperda Kepariwisataan masih akan melalui tahapan pembahasan berikutnya di DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan pengembangan sektor pariwisata yang lebih terarah dan berkelanjutan di Kota Samarinda. (In)





