Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Darmono Ajukan Banding atas Putusan PN Tenggarong

Redaksi by Redaksi
24 Juli 2026
in HUKUM
Ilustrasi

Ilustrasi

Dibaca 787

KUTAI KARTANEGARA, sudutkata.com – Kuasa hukum Darmono dan sejumlah penggugat memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong yang menyatakan gugatan kliennya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.). Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang akan dipersoalkan dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Putusan Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg itu sebelumnya menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat dan Turut Tergugat IV. Namun, saat memasuki pokok perkara, majelis hakim menyimpulkan gugatan para penggugat mengandung cacat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Gugatan rekonvensi dari pihak tergugat juga diputus tidak dapat diterima. Sementara itu, para penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.802.000.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat ketidaksesuaian mengenai luas objek sengketa. Gugatan menyebut luas lahan 188,4925 hektare, sedangkan pada bagian lain mengacu pada surat keterangan dengan luas 263 hektare. Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan atau obscuur libel.

Majelis hakim juga menilai total luas tanah yang diklaim para penggugat, yakni 188,4925 hektare, melebihi batas maksimum kepemilikan tanah pertanian sebagaimana diatur dalam ketentuan agraria. Atas dasar itu, gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

Meski demikian, dalam pertimbangan lain, majelis menyatakan objek sengketa dapat diidentifikasi, memiliki batas-batas yang jelas, dan telah dilakukan pemeriksaan setempat (descente). Karena gugatan diputus N.O., pengadilan tidak memeriksa pokok sengketa maupun menentukan pihak yang berhak atas objek tanah tersebut.

Kuasa hukum Darmono dkk, Ahmad Ramdhan, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, ia menilai masih terdapat fakta persidangan dan alat bukti yang belum dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Namun kami melihat masih terdapat sejumlah fakta persidangan dan alat bukti yang menurut kami belum memperoleh pertimbangan secara utuh dalam putusan. Oleh karena itu kami akan menggunakan hak hukum klien kami dengan mengajukan banding,” kata Ahmad Ramdhan.

Menurut Ahmad, salah satu hal yang akan menjadi materi banding adalah keterangan saksi fakta yang merupakan mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq. Dalam persidangan, saksi tersebut menyebut transaksi jual beli seluas 115 hektare terjadi di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, dan melibatkan warga desa setempat, bukan warga Desa Sukabumi yang menjadi lokasi objek sengketa dalam perkara.

Ia juga menyoroti bukti surat jual beli yang diajukan pihak perusahaan. Menurutnya, dokumen tersebut justru menunjukkan transaksi berlangsung di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun.

“Perbedaan lokasi tersebut merupakan fakta hukum yang patut dinilai secara menyeluruh dalam pertimbangan putusan,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad menilai terdapat inkonsistensi dalam pertimbangan majelis hakim. Di satu sisi, hakim menyatakan objek sengketa jelas, batas-batasnya dapat diidentifikasi, serta telah dilakukan pemeriksaan setempat. Namun di sisi lain, gugatan dinyatakan kabur karena adanya perbedaan penyebutan luas lahan.

Menurut dia, penerapan hukum acara tersebut perlu diuji kembali pada tingkat banding. Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim mengenai batas maksimum kepemilikan tanah yang dijadikan dasar menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

“Menurut pandangan kami, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pokok sengketa yang seharusnya diperiksa melalui pembuktian secara menyeluruh, bukan semata-mata dijadikan dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Hal inilah yang akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori banding,” katanya.

Ahmad menegaskan putusan N.O. bukan merupakan putusan yang menyatakan para penggugat kalah dalam pokok perkara.

“Putusan N.O. bukan berarti pengadilan telah menyatakan siapa yang benar atau siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut. Putusan ini hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil, sehingga substansi sengketa mengenai kepemilikan lahan maupun dugaan perbuatan melawan hukum belum diperiksa dan belum diputus,” ujarnya.

Melalui upaya banding, pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat menilai kembali fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta penerapan hukum acara dalam putusan tingkat pertama, sehingga pokok sengketa dapat diperiksa secara menyeluruh. (mifa)

Tags: PN TENGGARONG
Previous Post

HMI Kutim Kawal Aduan Petani Rantau Pulung, Desak Evaluasi ATR/BPN

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In