SAMARINDA, sudutkata.com, – Tingginya aktivitas pembangunan di Kalimantan Timur, termasuk proyek pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN), mendorong peningkatan kebutuhan material batuan atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dikenal sebagai galian C. Namun, ketersediaan pasokan dari perusahaan yang telah berizin penuh masih tergolong terbatas.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengatakan masih ada sejumlah daerah di Kaltim yang belum memiliki tambang galian C berizin. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan material konstruksi yang terus meningkat.
“Memang kebutuhan untuk tambang MBLB atau galian C di Kalimantan Timur cukup besar, sementara masih ada daerah-daerah yang belum memiliki izin tambang galian C,” ujar Bambang, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, Dinas ESDM Kaltim terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku usaha agar segera menyelesaikan seluruh tahapan perizinan hingga memasuki tahap produksi.
“Kita selalu melakukan pembinaan agar mereka segera mengurus tambang galian C tersebut. Harapannya kebutuhan material di daerah dapat terpenuhi dari perusahaan-perusahaan yang sudah berizin,” katanya.
Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltim, hingga saat ini terdapat 103 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) MBLB yang telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 76 WIUP masih berada pada tahap eksplorasi, sedangkan 30 lainnya telah memasuki fase operasi produksi.
“Kalau saat ini dari 103 WIUP yang sudah diterbitkan, ada sekitar 76 yang masih tahap eksplorasi, kemudian 30 yang sudah memasuki operasi produksi,” ungkap Bambang.
Meski telah berstatus operasi produksi, tidak seluruh perusahaan dapat langsung melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang. Hingga saat ini, baru 14 perusahaan yang telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Sekarang ini yang sudah memiliki RKAB ada sekitar 14 perusahaan, sehingga mereka sudah bisa melakukan produksi,” jelasnya.
Bambang berharap perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh RKAB dapat membantu memenuhi kebutuhan material pembangunan yang terus meningkat di Kalimantan Timur.
“Kita berharap perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki RKAB ini bisa mensuplai kebutuhan daerah. Sedangkan yang belum berizin, tetap kita bina supaya mereka bisa segera menyelesaikan proses perizinannya,” tuturnya.
Ia mengakui proses perizinan pertambangan galian C masih membutuhkan waktu yang relatif panjang. Dari tahap awal pengajuan hingga mendapatkan RKAB, prosesnya dapat berlangsung lebih dari satu tahun.
“Kita tahu bahwa prosedur dari awal sampai akhir membutuhkan waktu sekitar 438 hari. Jadi memang cukup lama,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong para pemegang izin agar tidak berhenti pada tahap awal perizinan dan segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Tapi kita minta dan selalu melakukan pembinaan supaya rekan-rekan yang sudah memiliki perizinan segera menyelesaikan seluruh tahapan perizinan sampai pada tahap RKAB,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, percepatan legalisasi tambang galian C sangat penting untuk menjamin ketersediaan material konstruksi sekaligus menekan aktivitas pertambangan ilegal. Dengan semakin banyak perusahaan yang mencapai tahap produksi, pasokan batu pecah, pasir, dan tanah urug diharapkan dapat terpenuhi secara legal untuk mendukung pembangunan di Kalimantan Timur. (iN)


