Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Jadwal Pembahasan Raperda Pasar Rakyat

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Rusdi. (ft/sk)
SAMARINDA, sudutkata.com – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Rusdi, menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda masih dalam tahap pengumpulan data untuk memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai Rapat Internal Pansus II yang digelar di Ruang Rapat Komisi II Lantai III DPRD Kota Samarinda, Jumat (24/4/2026).
Rusdi menjelaskan, rapat yang berlangsung kali ini masih bersifat internal dan belum melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Ini masih dalam pengumpulan data-data untuk segera kita finalisasi. Tadi belum ada pemanggilan OPD, masih internal saja,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan lanjutan akan kembali dijadwalkan, mengingat masih ada beberapa anggota yang belum hadir dalam rapat sebelumnya. Pansus II juga tengah menyusun agenda kerja, termasuk penjadwalan pemanggilan OPD pada bulan Mei 2026.
“Nanti kita akan bahas lagi, termasuk menyusun jadwal di bulan Mei, sampai jadwal terakhir untuk memanggil OPD dan menyelesaikan pembahasan,” jelasnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan, target penyelesaian Raperda tersebut diupayakan rampung pada tahun ini. Namun, terkait jadwal uji publik, Rusdi menyebut masih akan menunggu hasil pembahasan lanjutan.
“Tentu kita lihat nanti hasilnya, setelah rapat kembali, baru kita tentukan kapan uji publiknya,” katanya.
Selain itu, Rusdi juga menanggapi sejumlah isu lain di luar ranah Pansus II, seperti pemilihan Direktur Utama Bank Kaltimtara. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Itu di luar ranah kita, karena itu di provinsi. Harapan kita tentu yang terpilih adalah orang profesional yang bisa mengembangkan Bank Kaltimtara dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Terkait isu rencana tukar guling aset, termasuk pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas), Rusdi mengaku belum menerima informasi resmi. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan terkait aset daerah harus melalui mekanisme pelaporan kepada DPRD.
“Kalau terkait aset, tentu harus dilaporkan ke DPRD, tergantung nilai dan mekanismenya. Tapi sejauh ini belum ada laporan yang masuk,” pungkasnya. (mifa)
