18 SPPG di Kalimantan Utara Ditutup Sementara, Terkendala IPAL dan Sertifikasi Higiene

SUDUTKATA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Utara dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan standar keamanan pangan dan pembenahan fasilitas pendukung.

Ketua Koordinator Wilayah Kalimantan Utara, Aji Sanjaya, mengatakan penutupan tersebut tersebar di sejumlah daerah. Kota Tarakan mencatat jumlah terbanyak dengan sembilan SPPG, disusul Kabupaten Bulungan empat SPPG, Kabupaten Nunukan empat SPPG, serta Kabupaten Malinau satu SPPG.

“Total ada 18 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya. Ini merupakan langkah evaluasi untuk memastikan seluruh layanan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Aji.

Dari jumlah itu, sebagian besar penutupan disebabkan persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sebanyak 16 SPPG dinilai belum memenuhi standar kualitas output limbah, meskipun secara fasilitas sebagian telah memiliki instalasi tersebut. Sementara dua lainnya belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Aji menjelaskan, kendala pada IPAL bukan semata ketiadaan fasilitas, melainkan hasil pengolahan limbah yang belum sesuai standar operasional. Karena itu, pengelola diberikan waktu untuk melakukan perbaikan teknis agar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adapun SPPG yang belum memiliki SLHS masih dalam proses pemenuhan persyaratan administratif dan teknis. Proses tersebut mencakup inspeksi kesehatan lingkungan, uji sampel makanan, hingga pemeriksaan peralatan operasional.

“SLHS tidak bisa diterbitkan sebelum SPPG benar-benar beroperasi dan melalui seluruh tahapan pemeriksaan. Karena itu, kami beri waktu untuk melengkapi seluruh persyaratan tersebut,” ujar Aji.

Penutupan sementara ini berdampak pada sejumlah sekolah yang belum dapat menerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah membuka opsi distribusi dari SPPG terdekat dengan batas maksimal jarak enam kilometer dan jumlah penerima tidak lebih dari 3.000 orang.

Menurut Aji, langkah penutupan ini bukan keputusan mendadak. Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pembinaan sebelumnya kepada para pengelola SPPG.

Pada akhir Januari 2026, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional telah memberikan evaluasi langsung kepada pengelola dalam kegiatan di Tanjung Selor.

Selanjutnya, pada awal Maret 2026, surat pemberitahuan perbaikan fasilitas juga telah disampaikan dengan tenggat waktu hingga 1 April 2026.

SPPG yang belum mampu memenuhi ketentuan hingga batas waktu tersebut akhirnya disuspensi sementara.

Aji menegaskan, penghentian operasional ini bersifat sementara dan bukan penutupan permanen. SPPG dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dinyatakan layak.

“Ini bukan penutupan permanen. Jika semua standar sudah dipenuhi, SPPG bisa kembali beroperasi dan melayani masyarakat seperti biasa,” tutupnya. (RIS)