Senin, Juni 29, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

PHK Diduga Sepihak Oleh PT Samindo Utama Kaltim, 16 Pekerja Mengadu ke Disnaker

Redaksi by Redaksi
13 Februari 2026
in HUKRIM
16 Karyawan yang di PHK bersama kuasa hukumnya.

SUDUTKATA.COM, TANAH GROGOT – Kuasa hukum belasan karyawan PT Samindo Utama Kaltim mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser setelah klien mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak.

Permohonan mediasi itu diajukan oleh advokat M. Saleh Baso dan Abdul Malik yang mewakili dua pemberi kuasa, Fatahudddin dan Rusli, untuk 16 orang karyawan perusahaan tersebut.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Paser, kuasa hukum meminta penyelesaian melalui jalur mediasi sebelum menempuh upaya hukum lain.

Menurut kuasa hukum, PHK yang dilakukan perusahaan dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“PHK yang dilakukan perusahaan tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata kuasa hukum dalam keterangan persnya, yang di terima redaksi sudutkata pada Jumat, 13 Februari 2026.

Mereka menyebut perusahaan tidak menjalankan prosedur PHK, baik dari sisi administratif maupun substansi, serta tidak disertai alasan yang sah.

Kuasa hukum juga mengaku telah melayangkan somasi kepada perusahaan terkait persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada penyelesaian.

Selain itu, pihak perusahaan disebut menuduh para pekerja melakukan pelanggaran serius, seperti pencurian, penggelapan, pemalsuan, serta perdagangan komoditas terlarang di dalam maupun di luar kawasan perusahaan.

“Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik klien kami, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar.

Atas dasar itu, kuasa hukum mendesak perusahaan untuk membatalkan keputusan PHK, mengembalikan para pekerja ke posisi semula, serta membayarkan seluruh hak sejak surat PHK diterbitkan.

“Kami meminta perusahaan menganulir keputusan PHK sepihak dan memulihkan status serta hak-hak klien kami,” kata dia.

Dalam surat permohonan mediasi tertanggal 13 Februari 2026, kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk ke kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, jika persoalan tersebut tidak terselesaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Samindo Utama Kaltim terkait tuduhan PHK sepihak tersebut. (rdk)

Tags: PaserPHKPHK sepihakPT Samindo Utama Kaltim
Previous Post

PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Luncurkan Program Layanan Cuci Emas Gratis di 336 Outlet se-Kalimantan

Next Post

Pegadaian Gaungkan Investasi Emas di Temu Bisnis Sumur Migas C HPN 2026 Samarinda

Next Post
Pegadaian Gaungkan Investasi Emas di Temu Bisnis Sumur Migas C HPN 2026 Samarinda

Pegadaian Gaungkan Investasi Emas di Temu Bisnis Sumur Migas C HPN 2026 Samarinda

Ketua HMP Kaltim Terpilih Prioritaskan Pembentukan Pengurus dan Jaringan Nasional

Ketua HMP Kaltim Terpilih Prioritaskan Pembentukan Pengurus dan Jaringan Nasional

Rayakan Ramadan dengan Promo Spesial, De Boekit Riverside Manggar Tawarkan Diskon Kamar hingga 50 Persen dan Iftar Variatif

Rayakan Ramadan dengan Promo Spesial, De Boekit Riverside Manggar Tawarkan Diskon Kamar hingga 50 Persen dan Iftar Variatif

Masa BGS Lembuswana Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Siapkan Skema Pengelolaan Baru

Masa BGS Lembuswana Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Siapkan Skema Pengelolaan Baru

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In