Massa Anti Mafia Tanah Desak Menteri ATR/BPN Bongkar Dugaan Sertifikat Palsu di Kukar

Koordinator aksi Fensensius Tolayuk, saat melakukan aksi bersama Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Mafia Tanah.

SUDUTKATA.COM, JAKARTA – Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Mafia Tanah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk bertindak tegas membongkar dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Koordinator aksi, Fensensius Tolayuk, S.H., S.I.Kom, menyampaikan bahwa praktik mafia tanah tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dengan berbagai modus operandi. Di antaranya penerbitan sertifikat ganda, pemalsuan dokumen, manipulasi data pertanahan, hingga perubahan status sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik sah.

“Salah satu korban dalam dugaan praktik mafia tanah ini adalah saudara Hendra Wawan, ahli waris almarhum Idrus. Tanah yang disengketakan berada di Desa Bhuana Jaya, Separi, Unit III, yang semula tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3379 atas nama Idrus,” ungkap Fensensius kepada wartawan.

Namun, lanjutnya, objek tanah tersebut diduga telah ditindih oleh Sertipikat Hak Milik Nomor 4754 Tahun 2021 atas nama Ajad, yang disebut-sebut sebagai sertifikat palsu.

Ia memaparkan, sertifikat tersebut sebelumnya sempat dinyatakan tidak berlaku, tetapi kemudian diduga diaktifkan kembali oleh oknum-oknum di BPN Kabupaten Kutai Kartanegara agar terlihat sah secara administrasi.

“Kami juga menduga pemalsuan sertifikat ini melibatkan seorang oknum bernama Darsono, yang bekerja sama dengan oknum BPN setempat. Bahkan, tanah yang diduga menggunakan sertifikat palsu itu kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Menteri ATR/BPN, yakni:

  1. Mencabut dan membatalkan Sertipikat Hak Milik atas nama Ajad yang diduga bermasalah secara hukum.
  2. Melakukan gelar perkara secara resmi serta membuka hasil penelitian dan penyelidikan kepada publik secara transparan.
  3. Memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum-oknum BPN di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diduga terlibat dalam praktik pencaplokan, penindihan, rekayasa, maupun pemalsuan sertifikat.

Fensensius menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik mafia tanah yang dinilai merugikan rakyat serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kami berharap Kementerian ATR/BPN tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum yang konkret, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *