Polemik BBM Bercampur Etanol: Antara Kemandirian Energi dan Kekhawatiran Publik

Penulis: Vina Anggeriyana

SUDUTKATA.COM, SAMRINDA – Pemerintah Indonesia kini sedang menapaki babak baru dalam kebijakan energi nasional. Di tengah menipisnya cadangan minyak bumi dan meningkatnya tekanan global untuk mengurangi emisi karbon, pemerintah menggulirkan kebijakan penggunaan bahan bakar campuran, atau yang dikenal sebagai E10, yakni BBM dengan campuran 10 persen etanol.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi besar menuju transisi energi bersih. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah memberikan lampu hijau, sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan bahan bakar, melainkan upaya nyata menuju kemandirian energi nasional.

Etanol yang digunakan dalam program ini berasal dari bahan nabati seperti tebu, jagung, dan molases—semua bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menumbuhkan industri bioetanol nasional, memberi nilai tambah bagi sektor pertanian, dan membuka lapangan kerja baru di daerah-daerah penghasil bahan baku.

Namun, di balik optimisme itu, muncul banyak pertanyaan dari publik: apakah Indonesia benar-benar siap menjalankan kebijakan ini secara menyeluruh?
Secara teori, kebijakan pencampuran BBM dengan etanol membuka peluang besar bagi pembangunan ekonomi hijau. Ia bisa menjadi momentum untuk mengubah struktur ekonomi Indonesia yang selama ini terlalu bergantung pada impor energi dan ekspor bahan mentah.

Melalui kebijakan etanol, rantai nilai pertanian dapat ditingkatkan. Petani tebu, jagung, dan penghasil molases tidak lagi hanya menjual bahan mentah, tetapi bisa menjadi bagian dari industri energi yang bernilai tambah tinggi. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi mendorong transformasi ekonomi berbasis sumber daya lokal, yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama pembangunan nasional.

Negara-negara seperti Brasil dan India telah membuktikan bahwa industri bioetanol dapat menopang ketahanan energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Di Brasil, misalnya, etanol berbasis tebu bahkan menjadi tulang punggung energi transportasi. Indonesia sebenarnya punya peluang serupa, karena memiliki iklim tropis dan lahan pertanian luas yang mendukung bahan baku bioetanol.

Namun, potensi besar itu masih berhadapan dengan kenyataan pahit. Kapasitas produksi etanol di Indonesia saat ini baru sekitar 400 ribu kiloliter per tahun, sementara kebutuhan untuk mendukung program E10 bisa mencapai lebih dari 1 juta kiloliter. Artinya, secara industri, kita belum siap.

Jika kebijakan ini dijalankan tanpa kesiapan produksi, Indonesia justru berisiko mengimpor etanol dalam jumlah besar—sebuah paradoks bagi negara yang ingin mengurangi ketergantungan impor energi.
Masalah lainnya terletak pada ketimpangan struktur ekonomi. Sebagian besar pabrik etanol berada di Pulau Jawa, sementara potensi bahan baku terbesar justru ada di luar Jawa, seperti Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.

Kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan antarwilayah. Daerah penghasil bahan baku hanya menjadi pemasok mentah dengan nilai ekonomi rendah, sementara keuntungan industri dan investasi terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Padahal, semangat pembangunan berkelanjutan seharusnya tidak hanya berbicara tentang efisiensi energi, tetapi juga tentang pemerataan manfaat ekonomi.

Jika kebijakan ini dijalankan tanpa strategi pemerataan industri, maka transisi energi hanya akan melahirkan bentuk baru dari ketimpangan ekonomi—antara pusat industri dengan daerah penghasil bahan baku.
Kebijakan etanol juga menuai reaksi dari masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor. Etanol bersifat higroskopis, mudah menyerap air, dan bisa menyebabkan korosi pada sistem bahan bakar kendaraan lama.

Beberapa komunitas otomotif bahkan menilai bahwa penggunaan etanol tanpa uji mutu yang matang bisa memperpendek usia mesin.
Operator SPBU swasta pun sempat menolak pembelian bahan bakar impor yang sudah mengandung 3,5 persen etanol karena belum memiliki sertifikat asal dan spesifikasi yang jelas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa transisi energi tidak bisa hanya didorong dari sisi regulasi, tetapi juga membutuhkan edukasi publik yang kuat. Masyarakat harus memahami apa itu etanol, bagaimana penggunaannya, dan apa manfaatnya bagi lingkungan serta ekonomi nasional.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, telah menegaskan bahwa BBM Pertamina saat ini belum mengandung etanol dan akan melalui pengujian ketat sebelum diterapkan. Meski demikian, publik tetap perlu diyakinkan melalui komunikasi yang terbuka, agar transisi ini tidak menimbulkan keresahan.

Kemandirian energi adalah cita-cita strategis bangsa, sejalan dengan arah pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Namun, kemandirian tidak boleh hanya menjadi jargon. Ia harus diwujudkan melalui kebijakan yang berkeadilan, inklusif, dan berbasis kesiapan nyata.

Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform (IESR) mengingatkan, jika kapasitas produksi belum memadai, maka kebijakan etanol justru bisa menimbulkan ketergantungan baru pada impor etanol. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan peta jalan investasi bioetanol nasional yang jelas—mulai dari riset, pengembangan teknologi fermentasi, hingga insentif bagi produsen lokal.

Selain itu, kemitraan dengan petani harus diperkuat agar mereka tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi juga bagian dari rantai nilai ekonomi energi terbarukan. Inilah inti dari ekonomi pembangunan: kebijakan yang tidak hanya efisien secara fiskal, tetapi juga memberdayakan masyarakat kecil dan memperkuat ekonomi daerah.
Kebijakan BBM bercampur etanol sesungguhnya adalah langkah berani menuju masa depan energi yang lebih bersih dan mandiri. Namun, keberanian tanpa kesiapan bisa berubah menjadi beban ekonomi baru.

Kemandirian energi tidak cukup diukur dari berkurangnya impor minyak. Ia harus dilihat dari sejauh mana kebijakan energi mampu memperkuat struktur ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja hijau, dan memastikan pemerataan manfaat di seluruh wilayah Indonesia.

Transisi energi bukan hanya tentang mengganti jenis bahan bakar, melainkan tentang menata ulang arah pembangunan ekonomi—dari ekonomi berbasis ekstraksi menuju ekonomi berbasis inovasi dan keberlanjutan.
Jika dirancang dengan hati-hati, disertai keterbukaan informasi, dan dijalankan dengan prinsip keadilan, maka kebijakan etanol bukan sekadar eksperimen energi, tetapi sebuah titik balik menuju ekonomi hijau yang berdaulat dan berpihak pada rakyat. (VA)

Editor: rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *