Membangun Lingkungan Kerja ASN yang Bermartabat dan Bebas dari Bullying

Ilustrasi

Penulis : Yasidan Yoga Sukmana

SUDUTKATA.COM, SAMRINDA – Fenomena bullying atau perundungan kini menjadi perhatian serius di berbagai sektor, termasuk di lingkungan pemerintahan. Meskipun sering kali tidak terlihat secara kasat mata, praktik perundungan dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang besar terhadap pegawai.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk menjaga martabat profesi serta menciptakan suasana kerja yang harmonis, aman, dan produktif. Oleh karena itu, penting bagi seluruh ASN untuk memahami apa itu bullying, mengapa hal ini berbahaya, serta bagaimana cara mencegah dan menanganinya.

Yasidian Yoga Sukmana, Mahasiswa Magister Administrasi Publik Semester 3, Universitas Mulawarman, Samarinda. (Ft.yasidan)

Apa Itu Bullying di Lingkungan ASN
Bullying di lingkungan ASN adalah segala bentuk tindakan, ucapan, atau perilaku yang dilakukan secara sengaja dan berulang, yang bertujuan untuk merendahkan, mempermalukan, atau mengintimidasi rekan kerja.

Bentuk-bentuk bullying di tempat kerja antara lain:

  • Menyebarkan gosip atau isu negatif tentang pegawai lain;
  • Mengabaikan atau mengucilkan seseorang dari kegiatan kedinasan;
  • Memberikan pekerjaan yang tidak realistis atau tidak sesuai kompetensi;
  • Menghina hasil kerja atau kepribadian pegawai di depan umum;
  • Menggunakan jabatan untuk menekan, mempermalukan, atau mengintimidasi bawahan.

Mengapa Bullying Terjadi dan Mengapa Harus Dihentikan?
Bullying dapat muncul karena beberapa faktor:

  1. Struktur organisasi yang hierarkis dengan pola komunikasi satu arah;
  2. Rendahnya empati serta kurangnya pelatihan tentang etika kerja dan komunikasi;
  3. Adanya budaya kerja lama yang menoleransi kekerasan verbal atau intimidasi;
  4. Kurangnya sistem pelaporan internal yang aman dan responsif.

Bullying harus dihentikan karena menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun organisasi.

  • Bagi korban, dapat menyebabkan stres, depresi, dan menurunnya kinerja.
  • Bagi instansi, menurunkan produktivitas dan citra lembaga.
  • Bagi pelaku, berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan dapat dikenai sanksi administratif.

Siapa yang Terlibat dan Bertanggung Jawab?
Semua pihak memiliki peran dalam mencegah dan menanggulangi bullying:

  • Pimpinan instansi wajib menjadi teladan dan memastikan tidak ada tindakan perundungan di unit kerjanya.
  • Pegawai atau rekan kerja wajib menjaga etika dalam berinteraksi dan berani melaporkan apabila mengetahui kasus bullying.
  • Unit kepegawaian dan pengawasan internal (seperti Inspektorat/BKD) bertanggung jawab dalam membina, menerima laporan, serta menindaklanjuti dugaan perundungan secara adil dan profesional.

Kapan Pencegahan Harus Dilakukan?
Pencegahan bullying harus dilakukan sejak dini dan secara berkelanjutan.

  • Dimulai sejak masa orientasi pegawai baru;
  • Dilanjutkan melalui pembinaan rutin, sosialisasi nilai-nilai ASN, dan pelatihan komunikasi positif;
  • Dilakukan setiap kali muncul gejala konflik internal di tempat kerja.

Di Mana Bullying Terjadi?
Bullying bisa terjadi di mana saja dalam lingkungan kerja ASN, baik secara langsung (tatap muka di kantor, rapat, kegiatan dinas) maupun secara tidak langsung (melalui pesan singkat, media sosial, atau komunikasi daring). Karena itu, pencegahan tidak hanya difokuskan pada ruang fisik kantor, tetapi juga pada etika berinteraksi di dunia digital.

Bagaimana Cara Mencegah dan Menanganinya?
Upaya pencegahan dan penanganan bullying di lingkungan ASN dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kepemimpinan yang berintegritas. Pimpinan harus memberi contoh dalam bersikap adil dan menghargai pegawai.
  2. Sistem pelaporan yang aman. Pastikan setiap laporan bullying ditangani dengan cepat, objektif, dan rahasia.
  3. Sosialisasi dan pembinaan etika kerja. Lakukan kegiatan peningkatan kesadaran akan pentingnya komunikasi positif.
  4. Pendampingan bagi korban. Berikan dukungan psikologis dan perlindungan administratif.
  5. Penegakan aturan disiplin. Tindak tegas pelaku sesuai peraturan yang berlaku agar memberikan efek jera.

Bullying dalam bentuk apa pun tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan nilai dasar ASN. Lingkungan kerja yang sehat, inklusif, dan saling menghormati adalah kunci keberhasilan organisasi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

Melalui komitmen bersama seluruh ASN, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana, diharapkan terwujud birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi.

“Cegah Bullying, Tegakkan Martabat ASN – Demi Birokrasi yang Bersih, Harmonis, dan Melayani.” (*)

Editor: Redaksi Sudutkata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *